PT Pertamina (Persero) telah merampungkan penataan atau streamlining terhadap 31 entitas anak usaha. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan mendukung ketahanan energi nasional.
Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, menyatakan bahwa program ini sejalan dengan arahan Danantara dan pemerintah. “Tujuan akhir adalah penguatan ketahanan energi nasional, pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat, dan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (4/7).
Penataan ini mencakup merger, divestasi bisnis non-inti, serta likuidasi entitas yang tidak aktif, khususnya di sektor hulu migas. Agung menjelaskan bahwa meskipun entitas dormant tersebut tidak mengeluarkan biaya operasional atau gaji direksi, likuidasi tetap dilakukan sebagai bagian dari upaya merapikan struktur grup.
Program yang telah berjalan pada semester I 2026 ini dinilai mampu memperkuat rantai pasok energi nasional, meningkatkan efisiensi, serta resiliensi bisnis Pertamina. “Program streamlining tidak berhenti pada aksi korporasi saja, namun juga mencakup transformasi untuk meningkatkan keunggulan, memperkuat kualitas tata kelola, dan kualitas pelayanan kami kepada publik,” kata Agung.
Pelaksanaan program dipastikan memenuhi prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko komprehensif, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Proses ini juga diawasi oleh aparat penegak hukum dan auditor, serta dikoordinasikan dengan Danantara dan BP BUMN selaku pemegang saham.
Artikel Terkait
Pertamina Salurkan 200 Paket Bantuan Pendidikan untuk Anak Prasejahtera di Banyuwangi
Pertamina, Shell, dan BP Kompak Turunkan Harga BBM Diesel per 1 Juli 2026
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
Komut Pertamina Tekankan Kepemimpinan Kolaboratif dan Budaya HSSE dalam Kunjungan ke Jatim