Cara Bertransaksi ETF di Pasar Sekunder: Panduan Lengkap dari Buka Rekening hingga Eksekusi Order

- Rabu, 03 Juni 2026 | 18:20 WIB
Cara Bertransaksi ETF di Pasar Sekunder: Panduan Lengkap dari Buka Rekening hingga Eksekusi Order

Exchange Traded Fund atau ETF menjadi salah satu instrumen investasi yang kian diminati karena menggabungkan karakteristik reksa dana dan saham dalam satu produk. Dengan ETF, investor dapat berinvestasi pada sejumlah aset atau indeks tertentu yang diperdagangkan di bursa efek, sama seperti mekanisme jual beli saham pada umumnya.

Bagi mereka yang tertarik menempatkan dana di ETF, pemahaman mengenai mekanisme transaksi menjadi kunci agar investasi berjalan optimal. Proses ini berlangsung di pasar sekunder dan memiliki beberapa tahapan yang perlu diketahui calon investor.

Tahap pertama adalah membuka rekening efek. Sebelum dapat bertransaksi ETF, investor wajib memiliki rekening efek dan Rekening Dana Nasabah (RDN) di perusahaan sekuritas. Salah satu perusahaan yang menyediakan layanan ini adalah MNC Sekuritas, yang telah memiliki izin dan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah rekening efek aktif, investor dapat memasukkan order beli atau jual melalui platform perdagangan efek yang disediakan oleh sekuritas, misalnya aplikasi MotionTrade. Dalam proses ini, investor perlu memasukkan kode ETF, jumlah unit, serta harga yang diinginkan. Transaksi kemudian akan mengikuti mekanisme prioritas harga dan waktu yang berlaku di bursa.

Selanjutnya, sistem perdagangan bursa akan mempertemukan order beli dan jual. Apabila terdapat kecocokan antara harga dan jumlah unit, transaksi akan terjadi secara otomatis melalui proses yang dikenal dengan istilah matching.

Setelah transaksi berhasil, unit ETF akan langsung tercatat dalam portofolio investor. Sementara itu, dana hasil penjualan ETF akan masuk ke RDN sesuai dengan ketentuan penyelesaian transaksi yang berlaku di bursa.

Di sisi lain, ETF juga memiliki mekanisme di pasar primer yang melibatkan Manajer Investasi dan dealer partisipan. Di pasar ini, dealer partisipan dapat melakukan pembentukan (creation) atau penebusan (redemption) unit ETF dalam jumlah besar, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar