Rekrutmen manajer dan pegawai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang digelar pemerintah dalam beberapa pekan terakhir tidak hanya menyedot animo publik dengan jumlah pelamar yang sangat tinggi, tetapi juga diwarnai berbagai persoalan serius, mulai dari dugaan kecurangan, gangguan sistem ujian, hingga maraknya praktik penipuan yang mengatasnamakan panitia. Pemerintah pun berkali-kali menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi berlangsung gratis dan tanpa celah bagi jalur titipan atau orang dalam.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa sejumlah oknum telah memanfaatkan program Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan untuk menjerat masyarakat. Modus yang digunakan meliputi penyebaran tautan palsu, pengambilan data pribadi peserta, hingga permintaan sejumlah uang dengan iming-iming kelulusan seleksi.
“Ada oknum-oknum yang mengatasnamakan Kopdes Merah Putih menyebar link palsu, mengambil data pribadi yang terancam disalahgunakan, bahkan memungut biaya dan meminta uang,” kata Zulhas dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).
Pemerintah menegaskan satu-satunya kanal resmi pendaftaran adalah portal phtc.panselnas.go.id dan tidak ada biaya sepeser pun yang dipungut dari peserta. Zulhas juga memastikan tidak ada jalur khusus maupun orang dalam yang dapat membantu peserta lolos seleksi.
“Kami tegaskan satu-satunya website resmi adalah phtc.panselnas.go.id. Tidak ada biaya satu rupiah pun dan tidak ada orang dalam,” ujar Zulhas. Ia meminta masyarakat segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan pihak yang menawarkan bantuan kelulusan dengan imbalan tertentu.
Sementara itu, isu dugaan adanya peserta titipan turut mencuat setelah beredar keluhan dari sejumlah peserta mengenai jawaban ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang disebut berubah secara otomatis dalam sistem. Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, membantah keras adanya pengondisian hasil seleksi maupun praktik titipan dalam rekrutmen ini.
“Enggak ada orang dalam. Dijamin tidak ada titipan. Kalau kemudian ada masyarakat yang seolah-olah ada titipan dengan membayar sekian, sudah pasti itu adalah penipuan,” kata Farida dalam jumpa pers di kantor Kementerian Koperasi, Jumat (8/5/2026). Ia menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan gangguan teknis pada sistem CAT telah dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta panitia seleksi nasional.
Secara keseluruhan, pemerintah mencatat sebanyak 639.732 orang mendaftar hingga penutupan rekrutmen pada 25 April 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 483.648 peserta dinyatakan lolos tahap awal seleksi. Saat ini, proses rekrutmen telah memasuki tahap tes kompetensi yang berlangsung pada 3 hingga 12 Mei 2026. Seleksi dilakukan menggunakan sistem CAT dengan metode serupa seleksi aparatur sipil negara (ASN) dan digelar di 72 titik lokasi di seluruh Indonesia, memanfaatkan fasilitas kantor regional BKN.
Pemerintah membuka total 35.476 lowongan kerja dalam program tersebut. Sebanyak 30.000 posisi dialokasikan untuk manajer Kopdes Merah Putih, sementara 5.476 posisi lainnya diperuntukkan bagi pegawai Kampung Nelayan Merah Putih.
Mengenai status kepegawaian, Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa peserta yang lolos seleksi akan diangkat sebagai pegawai badan usaha milik negara (BUMN) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun. “Ya sementara dua tahun. Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi. Jadi dua tahun di Agrinas, setelah itu akan menjadi petugas koperasi,” ujar Zulhas.
Senada dengan itu, Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengatakan para manajer nantinya berpeluang direkrut menjadi pegawai internal Kementerian Koperasi setelah masa kontrak bersama Agrinas berakhir. Namun, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah memastikan status pekerjaan tersebut bukan aparatur sipil negara (ASN), melainkan pegawai dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). “Bukan ASN. Pegawai PKWT,” kata Farida. Meski demikian, pemerintah hingga kini masih menyusun skema penggajian dan fasilitas bagi para pegawai tersebut bersama Kementerian Keuangan.
Di sisi lain, pemerintah juga memastikan bahwa manajer Kopdes Merah Putih yang lolos seleksi wajib memiliki sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Ferry mengatakan sertifikasi tersebut diperlukan agar para manajer mampu menjalankan bisnis koperasi secara profesional, mulai dari pengelolaan sembako, layanan kesehatan, pergudangan, hingga jasa keuangan mikro.
“Manajer Koperasi Desa ini nanti punya tanggung jawab menjalankan bisnis, mengembangkan usaha, mencari sumber pembiayaan, dan membangun relasi usaha,” ujar Ferry. Pemerintah juga menyiapkan sistem pengawasan berlapis melalui pengurus koperasi, kepala desa, anggota koperasi, hingga pemantauan melalui aplikasi Jaga Desa milik Kejaksaan untuk memitigasi potensi penyimpangan dalam pengelolaan koperasi.
Artikel Terkait
Fore dan Ramayana Gelar RUPST Hari Ini, Bahas Laporan Keuangan dan Dividen
Lautan Luas Bagikan Dividen Rp45,4 Miliar, Turun 31 Persen dari Tahun Sebelumnya
Harga Emas Diprediksi Tembus Rp2,9 Juta per Gram Jika Ketegangan Geopolitik Global Berlanjut
Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,839 Juta Per Gram pada 10 Mei 2026