IHSG Melonjak 1,21% Meski Ada Penundaan Review FTSE Russell

- Selasa, 10 Februari 2026 | 11:00 WIB
IHSG Melonjak 1,21% Meski Ada Penundaan Review FTSE Russell

FTSE Russell memutuskan untuk menunda review indeks Indonesia yang rencananya Maret 2026. Penundaan ini terkait dengan rencana reformasi pasar modal yang sedang digodok OJK dan BEI. Mereka menilai, di tengah proses reformasi ini, potensi lonjakan turnover dan ketidakpastian penentuan porsi free float saham cukup tinggi.

Kebijakan penundaan ini mengacu pada aturan Exceptional Market Disruption. FTSE akan terus memantau perkembangan reformasi dan berencana memberi pembaruan sebelum 22 Mei 2026, menjelang review di bulan Juni.

Sebagai konsekuensinya, penerapan sejumlah aksi korporasi untuk saham Indonesia di indeks mereka juga ditangguhkan sementara. Ini mencakup penambahan saham baru dari IPO, penghapusan saham akibat review, hingga rights issue.

Namun, beberapa aksi lain tetap jalan. Misalnya, penghapusan saham karena merger atau kebangkrutan, stock split, bonus saham, dan pembagian dividen. Yang perlu ditegaskan, keputusan ini sama sekali tidak berkaitan dengan klasifikasi negara. Pengumuman terkait klasifikasi itu sendiri tetap dijadwalkan pada 7 April mendatang.

Bayangan dari MSCI Masih Menggantung

Sebelum isu FTSE ini, IHSG sebenarnya masih terbebani oleh pernyataan dari MSCI. Ingat saja, pekan lalu indeks kita sempat anjlok 8 persen secara intraday hingga memicu trading halt. Pemicunya adalah pernyataan MSCI yang akan menunda perubahan indeks sampai regulator Indonesia menyelesaikan persoalan kepemilikan saham yang dinilai terlalu terkonsentrasi.

Ditambah lagi dengan penurunan outlook oleh Moody’s dan pemangkasan rekomendasi dari sejumlah sekuritas global, sentimen saat itu benar-benar suram.

Fokus MSCI adalah pada masalah investabilitas, dengan tingkat free float sebagai sorotan utama. Menanggapi ini, BEI dan OJK langsung bergerak cepat. Komunikasi intensif dengan MSCI dijalin, sambil menindaklanjuti catatan-catatan kritis dari lembaga indeks tersebut.

Salah satu langkah nyatanya adalah menurunkan ambang batas kewajiban pengungkapan kepemilikan saham menjadi 1 persen, dari sebelumnya 5 persen. Sekarang, pasar tinggal menunggu keputusan final MSCI sementara diskusi antara mereka dan otoritas Indonesia terus berlanjut.

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar