Baca Juga: Jajal Dunia Musik, Puput Apriliani Rilis Lagu Berjudul 'Ikhlaske' yang Menceritakan Kisah Hidupnya
Namun, karena dinilai memberatkan dan dikeluhkan pelaku usaha, pemerintah memutuskan segera menerbitkan surat edaran yang berisi soal insentif fiskal termasuk keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40-75 persen.
"Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan daerah masing-masing," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (19/1).
Airlangga menjelaskan bahwa tarif pajak hiburan bisa diterapkan lebih rendah karena sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD memberi ruang akan pengurangan itu.(*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Raksasa Sawit Malaysia Beralih Jadi Raja Energi Hijau untuk Pusat Data
Yohanes Hardiyanto Lazaro Gantikan Budi Sianipar di Pucuk Pimpinan Jaya Konstruksi
Tarif Listrik PLN Tidak Naik Hingga 2025: Simak Daftar Lengkapnya
RAJA Pacu Ekspansi Agresif, Proyeksi Laba Melonjak dan Target Hara Saham Direvisi Tajam