Baca Juga: Jajal Dunia Musik, Puput Apriliani Rilis Lagu Berjudul 'Ikhlaske' yang Menceritakan Kisah Hidupnya
Namun, karena dinilai memberatkan dan dikeluhkan pelaku usaha, pemerintah memutuskan segera menerbitkan surat edaran yang berisi soal insentif fiskal termasuk keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40-75 persen.
"Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan daerah masing-masing," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (19/1).
Airlangga menjelaskan bahwa tarif pajak hiburan bisa diterapkan lebih rendah karena sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD memberi ruang akan pengurangan itu.(*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Amman Mineral Pacu Eksplorasi di Sumbawa, Siapkan Game Changer Baru
Pefindo Beri Peringkat IdBBB+ untuk SOLA, Prospek Stabil dengan Catatan Diversifikasi
Harga Emas Antam Melonjak Rp 25.000 per Gram, Pajak Pembeli Akhir Dihapus
RISE Siap Bagikan Bonus Saham Rp525 Miliar pada 2026