Harga Emas Antam Naik Rp14.000 per Gram, Sentuh Rp2,95 Juta

- Selasa, 10 Februari 2026 | 09:40 WIB
Harga Emas Antam Naik Rp14.000 per Gram, Sentuh Rp2,95 Juta

MURIANETWORK.COM - Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melanjutkan tren penguatan pada Selasa (10 Februari 2026). Logam mulia ini tercatat naik Rp14.000 per gram, menempatkan harga jualnya di angka Rp2.954.000. Kenaikan serupa juga terjadi pada harga buyback, yang menjadi patokan jika masyarakat ingin menjual kembali emasnya.

Detail Harga dan Ketentuan Pajak

Kenaikan harga tersebut berlaku untuk transaksi di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Bagi calon pembeli, penting untuk memahami komponen biaya di luar harga dasar emas. Saat ini, transaksi emas batangan dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

Meski begitu, terdapat pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen, yang mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2023. Mekanisme ini akan diadministrasikan langsung oleh Antam selaku penjual.

“Sesuai dengan PMK Nomor 48 tahun 2023 dengan tarif 0,25 persen (sesuai ketentuan yang berlaku) dan akan diterbitkan bukti potong PPh 22 oleh PT Antam Tbk sebagai Penjual,” demikian ketentuan yang berlaku.

Daftar Lengkap Harga Berbagai Pecahan

Harga emas Antam bervariasi tergantung beratnya. Berikut rincian harga terkini untuk berbagai ukuran, seperti yang tercantum dalam update resmi:

Emas 0,5 gram: Rp1.527.000

Emas 1 gram: Rp2.954.000

Emas 2 gram: Rp5.848.000

Emas 3 gram: Rp8.747.000

Emas 5 gram: Rp14.545.000

Emas 10 gram: Rp29.035.000

Emas 25 gram: Rp72.462.000

Emas 50 gram: Rp144.845.000

Emas 100 gram: Rp289.612.000

Emas 250 gram: Rp723.765.000

Emas 500 gram: Rp1.447.320.000

Emas 1.000 gram: Rp2.894.600.000

Fluktuasi harga logam mulia seperti ini merupakan hal yang wajar, dipengaruhi oleh dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah. Investor dan masyarakat yang tertarik disarankan untuk selalu memantau perkembangan terkini dan memperhatikan semua ketentuan fiskal yang berlaku sebelum melakukan transaksi.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar