Jakarta - Ada perubahan skema dari Kementerian ESDM soal kuota impor BBM. Kali ini, pemberian kuota bakal dilakukan dua kali dalam setahun, dengan periode berlaku selama enam bulan setiap kalinya. Tujuannya? Untuk memantau lebih jeli kebutuhan konsumsi di SPBU-SPBU swasta.
Laode Sulaeman, Dirjen Migas di kementerian tersebut, bilang aturan baru ini beda dari skema subsidi tahun 2025 lalu. Dulu, kuota impor cuma diberikan untuk jangka waktu tiga bulan. Setelah itu, operator harus mengajukan lagi.
"Jadi SPBU Swasta itu kan kita belajar nih tahun 2025 kemarin. Ada yang bilang oh ini kok bulanan, oh 3 bulanan. Nah tahun ini kita sudah tetapkan 6 bulan,"
ujar Laode di Kantor Kementerian ESDM.
Menurutnya, periode enam bulan ini memberi ruang bagi pemerintah untuk mengamati dinamika konsumsi BBM. Jadi, kalau kebutuhan ternyata meningkat, bisa dipertimbangkan untuk memberikan kuota tambahan. "Intinya kenapa 6 bulan, kita ada waktu untuk melihat dinamika konsumsi. Satu dan kedua, kita ada waktu untuk mereka mengusulkan pembaharuan perpanjangannya," tambah Laode.
Artikel Terkait
Laba Bersih Hermina (HEAL) Anjlok 20% Meski Pendapatan Naik
Bapanas Klaim Stok Pangan Nasional Kuat Hadapi Ancaman Godzilla El Nino 2026
Laba Bersih Tjiwi Kimia Turun 7,2% di 2025 Meski Penjualan Stabil
Laba Bersih Hartadinata Abadi Melonjak 121% Jadi Rp979,6 Miliar pada 2025