Aturan baru soal kepemilikan saham publik atau free float di Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal direvisi. Angkanya naik, dari yang sebelumnya cuma 7,5 persen menjadi minimal 15 persen. Menurut Jeffrey Hendrik, Pejabat Sementara Dirut BEI, perubahan ini justru bisa membawa angin segar buat perdagangan di pasar modal kita.
“Oh tidak, suplai saham yang beredar memang bertambah,” akunya. Tapi Jeffrey punya argumen lain.
“Di sisi lain, permintaan atau demand juga akan ikut naik. Dengan transparansi yang lebih baik, harapannya investor asing bakal lebih banyak lagi masuk. Itu yang akan mendongkrak demand,” jelas Jeffrey di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (31/1) lalu.
Ia yakin, lonjakan permintaan itu akan mampu menyerap tambahan suplai saham yang muncul. Alhasil, proses penemuan harga saham di pasar tetap berjalan efisien.
Dukungan dari pemerintah disebutnya sudah sangat kuat. Faktor ini, ditambah dengan jumlah investor ritel yang kini sudah mencapai 21 juta, dianggapnya sebagai penyangga permintaan dari dalam negeri. Jadi, investor domestik pun tetap punya ruang untuk bermain.
Soal waktu pelaksanaan, prosesnya sudah di depan mata. Jeffrey mengungkapkan bahwa BEI sedang menyiapkan revisi aturan tersebut. “Perubahan peraturan pencatatan sedang kami lakukan dan segera masuk proses rule-making. Februari ini prosesnya sudah mulai berjalan,” tuturnya.
Sebelumnya, mantan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar sudah lebih dulu angkat bicara. Kebijakan ini nantinya akan berlaku baik untuk emiten baru yang mau IPO maupun perusahaan yang sudah lama tercatat di BEI.
“SRO (Self-Regulatory Organization) akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen. Ini dilakukan dalam waktu dekat dan tentu dengan transparansi yang baik,” kata Mahendra dalam konferensi pers di Gedung BEI, Kamis (29/1).
Memang, naiknya batas minimal ini bukan tanpa sebab. OJK menggulirkan wacana revisi setelah ada permintaan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI). Lembaga global itu mendorong peningkatan transparansi data kepemilikan saham.
Namun begitu, OJK juga tak lupa menyiapkan skema pengawasan. Akan ada mekanisme khusus bagi emiten yang, dalam jangka waktu tertentu, kesulitan memenuhi ketentuan baru ini. Jadi, semuanya nggak serta merta dipaksakan.
Artikel Terkait
Laba Bersih PTBA Melonjak 104,8 Persen di Kuartal I-2026 Meski Pendapatan Stagnan
Paradise Indonesia (INPP) Cetak Laba Rp44 Miliar di Kuartal I-2026, Segmen Komersial Jadi Motor Pertumbuhan
Wall Street Beragam di Tengah Reli Bulanan, S&P 500 dan Nasdaq Catat Kenaikan Terbaik Sejak 2020
Wall Street Berakhir Campur Aduk, S&P 500 Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak 2020