Otonomi daerah, janji reformasi yang digaungkan dua puluh tahun silam, kini rasanya seperti utang yang belum lunas. Daerah dibebani tanggung jawab besar untuk urusan layanan publik, tapi kendali atas sumber dana justru tak kunjung diberikan. Instrumen fiskal utama masih digenggam erat oleh pemerintah pusat. Yang terjadi bukan kemandirian, melainkan ketimpangan vertikal yang kentara: kewenangan untuk membelanjakan uang tak sepadan dengan kemampuan untuk mendapatkannya.
Menurut sejumlah pengamat, dari sekian banyak perubahan pasca-reformasi, desentralisasi fiskal justru yang paling lamban bergerak. Hutchinson dan Negara (2025) mencatat, porsi penerimaan terbesar masih bertengger di pusat. Sebagiannya kemudian ditransfer ke daerah, sebuah skema yang membuat daerah selalu bergantung.
Dihimpit Dua Tekanan
Daerah kini menghadapi tekanan ganda. Pertama, ruang untuk defisit APBD dipersempit secara drastis. Aturan baru lewat PMK No.101/2025 menyeragamkan batas defisit daerah menjadi hanya 2,5%, lebih rendah dari sebelumnya. Batas kumulatifnya terhadap PDB pun dipangkas hampir separuh. Bisa dibilang, lilitan tali sudah dikencangkan.
Tekanan kedua datang dari anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026 yang kian menciut. Padahal, pemotongan serupa sudah terjadi tahun lalu. Akibatnya, ruang gerak fiskal daerah terjepit dari dua sisi: penerimaan menyusut, sementara fleksibilitas belanja dikunci mati.
Memang, wacana efisiensi dan konsolidasi fiskal punya alasan. Defisit fiskal pusat yang mendekati 3% PDB membuat disiplin anggaran menjadi keharusan. Namun begitu, alasan itu tak lantas membenarkan jika beban penyesuaian dibebankan sepenuhnya ke pundak daerah. Soal pemangkasan TKD, pusat beralasan masih maraknya penyimpangan anggaran di level daerah.
Pada intinya, yang sedang berlangsung adalah desentralisasi beban. Daerah dipaksa menjadi bantalan penyangga untuk konsolidasi fiskal nasional. Di satu sisi, kepentingan menjaga stabilitas makro dikedepankan. Sementara di sisi lain, daerah harus menyesuaikan diri dengan keterbatasan yang bukan mereka ciptakan.
Gejala ini bukan hal baru. Kebijakan beraroma resentralisasi sudah muncul sebelumnya. Ambil contoh UU Minerba yang menarik sejumlah kewenangan daerah ke pusat. Eaton, Olmeda, dan Armesto (2025) menyebutnya sebagai resentralisasi dalam dimensi administratif.
Maka, gejala yang muncul bisa disebut sebagai resentralisasi terselubung (recentralization by stealth). Ia berjalan merangkak, tak sekonyong-konyong. Kewenangan tidak dicabut secara formal, tapi dikendalikan dengan kuat dari jauh.
Dengan kata lain, otonomi tetap ada di atas kertas, namun menyempit maknanya. Imbasnya langsung terasa: perbaikan kualitas pendidikan dan kesehatan di pelosok makin berat. Daerah kehilangan ruang fiskal yang memadai. Mereka dihadapkan pada pilihan-pilihan pahit untuk memajukan sumber daya manusia, dengan sumber daya yang terbatas.
Pilkada, Batalyon, dan Potret yang Makin Rumit
Gejala resentralisasi fiskal dan administratif ini jadi makin rumit ketika dihadapkan pada wacana peniadaan pilkada langsung sebuah bentuk resentralisasi politik. Banyak partai politik di DPR mendukung gagasan ini, meski publik secara kuat menolak.
Survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA di awal Januari menunjukkan angka yang jelas: 66,1% responden kurang setuju atau sama sekali tidak setuju dengan ide pilkada melalui DPRD. Penolakan ini merata, dari kota sampai desa, melintasi lapisan pendapatan dan pendidikan. Bahkan, konstituen partai pendukung pilkada tidak langsung pun menolaknya.
Idealnya, desentralisasi fiskal dan pilkada langsung saling menguatkan. Ruang fiskal memberi kapasitas bertindak, sementara mandat dari pemilih memberikan legitimasi dan akuntabilitas.
Artikel Terkait
Diam-Diam Menguat, Saham AADI dan ADMR Torehkan Kenaikan Fantastis
Hutomo Mandala Putra: Sosok di Balik Saham GOLF yang Melonjak 75%
Bulog Siapkan 100 Gudang Baru untuk Wujudkan Cadangan Beras 4 Juta Ton
Bank OCBC NISP Suntik Rp113 Miliar untuk Proyek PLTS, Pacu Transisi Energi