Pendiri dan Komut BPR Universal, Kaman Siboro, ikut memberikan pengalaman kepada 213 peserta seminar. Menurutnya, persiapan peraturan yang berlaku pada 1 Januari 2025 perlu diantisipasi dengan baik.
Kepala Kantor OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen, menjelaskan bahwa seminar ini menjadi langkah untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha BPR/BPRS menghadapi SAK EP.
Baca Juga: Polisi Sebut Ibu Buang Bayi di Selokan Depok Alami Depresi: Kasus Masih Diselidiki
Dengan peraturan baru, pelaporan keuangan harus sesuai dengan standar nasional atau global.
Diterapkannya SAK EP juga mengharuskan BPR/BPRS untuk menyediakan pencadangan, mengurangi keuntungan bisnis, dan menghadapi tantangan pengelolaan, terutama dalam kasus seperti kredit macet.
DPD Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya, sebagai organisasi resmi yang menaungi BPR/BPRS di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Provinsi Banten, terus memfasilitasi persiapan industri perbankan menghadapi perubahan kebijakan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id
Artikel Terkait
Ekonomi Indonesia Tumbuh Solid di Tengah Ketidakpastian Global
BRI Hadirkan Kartu Debit Edisi FC Barcelona, Hadiahnya Libur ke Camp Nou
PNM 2025: Modal Tak Cukup, Pemberdayaan Jadi Kunci Ketahanan UMKM
Nasabah BSG Mapanget Kesal, Nomor Antrean Diserobot dan Diteriaki Satpam