Pendiri dan Komut BPR Universal, Kaman Siboro, ikut memberikan pengalaman kepada 213 peserta seminar. Menurutnya, persiapan peraturan yang berlaku pada 1 Januari 2025 perlu diantisipasi dengan baik.
Kepala Kantor OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen, menjelaskan bahwa seminar ini menjadi langkah untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha BPR/BPRS menghadapi SAK EP.
Baca Juga: Polisi Sebut Ibu Buang Bayi di Selokan Depok Alami Depresi: Kasus Masih Diselidiki
Dengan peraturan baru, pelaporan keuangan harus sesuai dengan standar nasional atau global.
Diterapkannya SAK EP juga mengharuskan BPR/BPRS untuk menyediakan pencadangan, mengurangi keuntungan bisnis, dan menghadapi tantangan pengelolaan, terutama dalam kasus seperti kredit macet.
DPD Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya, sebagai organisasi resmi yang menaungi BPR/BPRS di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Provinsi Banten, terus memfasilitasi persiapan industri perbankan menghadapi perubahan kebijakan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id
Artikel Terkait
Sido Muncul Bagikan Dividen Rp1,09 Triliun untuk Tahun Buku 2025
IHSG Menguat Tipis, PEGE dan HDFA Melonjak di Atas 34%
Bakrie Sumatera Plantations Catat Penjualan Rp2,56 Triliun dan Lonjakan Laba Operasi 86% pada 2025
Latinusa Waspadai Tekanan Impor Tinplate, Bidik Pendapatan USD160 Juta pada 2026