Yang menarik, tren positif ini tak hanya pada pelaporan. Aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga melesat. Hingga pertengahan pagi tanggal 3 Januari, lebih dari 11,27 juta Wajib Pajak tercatat sudah melakukan login atau aktivasi. Jumlah itu didominasi tentu saja oleh Orang Pribadi, lalu disusul Badan, instansi pemerintah, dan pelaku PMSE.
Pada hari yang sama, sistem Coretax diakses oleh 69.146 Wajib Pajak. Artinya, platform ini tak sekadar diaktifkan lalu ditinggalkan. "Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata," kata Rosmauli. Ia menambahkan, fakta ini menjadi pendorong bagi DJP untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan ke depannya.
Lalu, bagaimana kalau masih ada yang belum aktivasi? DJP memastikan kemudahan akses. Wajib Pajak bisa melakukannya secara mandiri dengan mengikuti panduan di media sosial resmi mereka. Jika ada kendala, bantuan tersedia melalui Kring Pajak 1500200 atau dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk pendampingan.
Rosmauli punya imbauan terakhir. Ia mengajak Wajib Pajak yang belum melapor untuk segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT-nya. Tepat waktu, tentu saja. Semua ini, pada akhirnya, adalah tentang membangun kesadaran bersama dan awal 2026 ini menunjukkan langkah yang cukup menggembirakan.
Artikel Terkait
Trump Incar Kuba dan Kolombia, Apa yang Diincar dari Dua Negara Ini?
Huntara Aceh Tamiang Capai 75 Persen, Siap Huni 336 Warga Terdampak
Medco Energi Suntik Rp 2,4 Miliar untuk Empat Anak Usaha
Raksasa Besi Tua OPMS Banting Setir ke Bisnis Pangan, Saham Melonjak 163%