MURIANETWORK.COM - Bareskrim Polri mengungkap skema aliran dana sebesar Rp2,8 miliar yang diduga berasal dari bandar narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Uang tersebut diserahkan secara bertahap, dengan salah satu pengirimannya disamarkan menggunakan dus minuman beralkohol bir. Penelusuran aliran dana ini melibatkan PPATK, sementara sang mantan perwira telah diberhentikan tidak dengan hormat usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan dugaan penyimpangan seksual.
Rincian Penyerahan Uang dan Modus Penyamaran
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, memaparkan kronologi penyerahan uang tersebut. Menurut penjelasannya, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, menyerahkan dana itu dalam tiga tahap transaksi yang terpisah.
"Uang Rp2,8 miliar diserahkan sebanyak tiga kali dengan rincian pertama Rp1,4 miliar, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 miliar," jelas Zulkarnain pada Sabtu (21/2/2026).
Lebih lanjut, Zulkarnain mengungkapkan cara unik yang digunakan untuk menyamarkan setiap pengiriman. Uang sebesar Rp1,4 miliar dimasukkan ke dalam sebuah koper. Sementara itu, Rp450 juta dibungkus dengan paperbag, dan Rp1 miliar lainnya disembunyikan di dalam kardus bir.
"Uang sejumlah Rp1,8 miliar memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank. Selain itu, uang Rp1 miliar ditransfer dengan menggunakan nomor rekening atas nama orang lain," tambahnya.
Pelibatan PPATK dan Penelusuran Jaringan
Untuk mengurai kompleksitas aliran dana ini, penyidik tidak bekerja sendiri. Mereka menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak pergerakan uang hingga ke sumbernya.
"Memang benar melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD (bandar) yang akan dilaporkan 'KE', 'AS', dan 'S'," ungkap Zulkarnain.
Kolaborasi dengan lembaga khusus seperti PPATK menunjukkan upaya sistematis untuk membongkar jaringan hingga ke akarnya, tidak hanya pada pelaku di lapangan.
Status Hukum dan Temuan Barang Bukti Lain
Di sisi hukum, nasib AKBP Didik telah diputuskan. Majelis Hakim Sidang KKEP Polri telah menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya. Ia resmi berstatus sebagai tersangka untuk dua kasus: dugaan penerimaan dana dari bandar narkoba dan penyalahgunaan narkotika. Sidang juga mengungkap fakta tambahan terkait dugaan tindak pidana penyimpangan seksual yang melibatkannya.
Temuan lain yang memperkuat kasus ini adalah penyitaan sebuah koper putih berisi berbagai jenis narkoba yang diduga milik Didik. Koper tersebut ditemukan di rumah seorang polisi wanita (Polwan) berinisial Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang.
Penemuan barang bukti ini berawal dari penangkapan Didik oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari. Dari hasil pemeriksaan, diketahui adanya koper miliknya yang disimpan di lokasi tersebut. Isi koper itu pun mengungkap kuantitas narkoba yang signifikan: sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi plus 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram), 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin.
Temuan barang bukti fisik ini memberikan dimensi lain pada kasus, yang awalnya berfokus pada aliran keuangan, menjadi semakin kompleks dengan adanya dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba secara langsung.
Artikel Terkait
Polisi Amankan 18 Kilogram Ganja dari Satu Tersangka di Jakarta Barat
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta 21 Februari 2026: Magrib Pukul 18.17 WIB
Pakar Soroti Dua Dosa Besar Unggahan Cukup Saya WNI, Anak Jangan
Istri Insanul Fahmi Ajukan Gugatan Cerai Usai Lapor Suami dan Inara Rusli