Bareskrim Ungkap Aliran Dana Rp2,8 Miliar dari Bandar ke Mantan Kapolres Bima Kota

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:30 WIB
Bareskrim Ungkap Aliran Dana Rp2,8 Miliar dari Bandar ke Mantan Kapolres Bima Kota

MURIANETWORK.COM - Bareskrim Polri mengungkap skema aliran dana sebesar Rp2,8 miliar yang diduga berasal dari bandar narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Uang tersebut diserahkan secara bertahap, dengan salah satu pengirimannya disamarkan menggunakan dus minuman beralkohol bir. Penelusuran aliran dana ini melibatkan PPATK, sementara sang mantan perwira telah diberhentikan tidak dengan hormat usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan dugaan penyimpangan seksual.

Rincian Penyerahan Uang dan Modus Penyamaran

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, memaparkan kronologi penyerahan uang tersebut. Menurut penjelasannya, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, menyerahkan dana itu dalam tiga tahap transaksi yang terpisah.

"Uang Rp2,8 miliar diserahkan sebanyak tiga kali dengan rincian pertama Rp1,4 miliar, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 miliar," jelas Zulkarnain pada Sabtu (21/2/2026).

Lebih lanjut, Zulkarnain mengungkapkan cara unik yang digunakan untuk menyamarkan setiap pengiriman. Uang sebesar Rp1,4 miliar dimasukkan ke dalam sebuah koper. Sementara itu, Rp450 juta dibungkus dengan paperbag, dan Rp1 miliar lainnya disembunyikan di dalam kardus bir.

"Uang sejumlah Rp1,8 miliar memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank. Selain itu, uang Rp1 miliar ditransfer dengan menggunakan nomor rekening atas nama orang lain," tambahnya.

Pelibatan PPATK dan Penelusuran Jaringan

Untuk mengurai kompleksitas aliran dana ini, penyidik tidak bekerja sendiri. Mereka menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak pergerakan uang hingga ke sumbernya.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar