Pakar Soroti Dua Dosa Besar Unggahan Cukup Saya WNI, Anak Jangan

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:00 WIB
Pakar Soroti Dua Dosa Besar Unggahan Cukup Saya WNI, Anak Jangan

MURIANETWORK.COM - Pakar pendidikan dan perlindungan anak, Susanto, memberikan tanggapan kritis terhadap unggahan kontroversial berjudul 'Cukup Saya WNI, Anak Jangan' dari seorang wanita berinisial DS. Ia menyoroti dua aspek utama: hak konstitusional anak untuk menentukan kewarganegaraannya sendiri dan kewajiban moral DS sebagai penerima beasiswa negara. Kasus ini memicu diskusi publik mengenai batasan preferensi orang tua, hak anak, serta etika seorang awardee yang dibiayai oleh dana publik.

Hak Anak sebagai Subjek Hukum

Mantan Ketua KPAI itu menekankan bahwa status kewarganegaraan bukanlah sekadar pilihan orang tua yang dapat diwariskan begitu saja. Dalam perspektif hukum, anak memiliki posisi sebagai subjek yang berhak atas keputusan tersebut, terutama ketika menyangkut masa depannya.

"Secara aspek konstitusional, kewarganegaraan adalah hak anak sebagai subjek hukum, bukan sekadar preferensi orang tua," ujar Susanto, Sabtu (20/2/2026).

Ia melanjutkan bahwa kebahagiaan orang tua karena anak memperoleh kewarganegaraan asing perlu dilihat dengan kacamata yang lebih luas. Keputusan akhir, menurutnya, harus benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik sang anak, bukan menjadi perpanjangan dari sikap ideologis orang tuanya.

"Prinsip best interests of the child menuntut keputusan demi masa depan anak, bukan ekspresi sikap ideologis orang tua terhadap negara. Tentu dalam hal ini, anak-anak mesti benar-benar mempertimbangkan dengan baik, bukan sekadar harapan orang tua," tegasnya.

Kewajiban Moral Sebagai Penerima Beasiswa Negara

Di sisi lain, Susanto menyoroti dimensi etika publik dalam kasus ini. DS diketahui merupakan awardee beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), sebuah program yang dibiayai penuh oleh negara. Posisi ini, dalam pandangannya, membawa tanggung jawab moral yang melekat.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar