MURIANETWORK.COM - Pakar pendidikan dan perlindungan anak, Susanto, memberikan tanggapan kritis terhadap unggahan kontroversial berjudul 'Cukup Saya WNI, Anak Jangan' dari seorang wanita berinisial DS. Ia menyoroti dua aspek utama: hak konstitusional anak untuk menentukan kewarganegaraannya sendiri dan kewajiban moral DS sebagai penerima beasiswa negara. Kasus ini memicu diskusi publik mengenai batasan preferensi orang tua, hak anak, serta etika seorang awardee yang dibiayai oleh dana publik.
Hak Anak sebagai Subjek Hukum
Mantan Ketua KPAI itu menekankan bahwa status kewarganegaraan bukanlah sekadar pilihan orang tua yang dapat diwariskan begitu saja. Dalam perspektif hukum, anak memiliki posisi sebagai subjek yang berhak atas keputusan tersebut, terutama ketika menyangkut masa depannya.
"Secara aspek konstitusional, kewarganegaraan adalah hak anak sebagai subjek hukum, bukan sekadar preferensi orang tua," ujar Susanto, Sabtu (20/2/2026).
Ia melanjutkan bahwa kebahagiaan orang tua karena anak memperoleh kewarganegaraan asing perlu dilihat dengan kacamata yang lebih luas. Keputusan akhir, menurutnya, harus benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik sang anak, bukan menjadi perpanjangan dari sikap ideologis orang tuanya.
"Prinsip best interests of the child menuntut keputusan demi masa depan anak, bukan ekspresi sikap ideologis orang tua terhadap negara. Tentu dalam hal ini, anak-anak mesti benar-benar mempertimbangkan dengan baik, bukan sekadar harapan orang tua," tegasnya.
Kewajiban Moral Sebagai Penerima Beasiswa Negara
Di sisi lain, Susanto menyoroti dimensi etika publik dalam kasus ini. DS diketahui merupakan awardee beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), sebuah program yang dibiayai penuh oleh negara. Posisi ini, dalam pandangannya, membawa tanggung jawab moral yang melekat.
Ia menilai ada komitmen kebangsaan yang semestinya dijaga, jauh melampaui sekadar pemenuhan syarat administratif atau masa kontribusi yang telah ditetapkan.
"Jika pendidikan dibiayai negara melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, maka ada kewajiban moral untuk menjaga komitmen kebangsaan, bukan sekadar memanfaatkan fasilitas publik. Bukan soal masa kontribusi berakhir, tapi soal etika berbangsa dan bernegara. Hemat saya, ini sangat prinsip," papar Susanto.
Momentum Evaluasi Sistem Seleksi
Lebih dari sekadar kasus individu, Susanto melihat peristiwa ini sebagai alarm bagi pemerintah. Ia mendorong agar kasus DS menjadi bahan evaluasi mendalam untuk menyempurnakan sistem seleksi penerima beasiswa LPDP di masa mendatang.
Menurutnya, proses seleksi tidak boleh hanya berfokus pada kompetensi akademik dan teknis semata. Aspek karakter dan komitmen untuk membangun tanah air perlu mendapat porsi pertimbangan yang serius.
"Kasus ini perlu menjadi pintu evaluasi sistem seleksi calon penerima beasiswa LPDP ke depan, bukan hanya seleksi berbasis kompetensi, namun juga mempertimbangkan aspek kualitas komitmen kebangsaan dan kecintaan kepada negara," tutupnya.
Pernyataan pakar ini menyiratkan bahwa isu yang muncul bersinggungan dengan nilai-nilai fundamental, mulai dari perlindungan hak anak hingga integritas dalam pemanfaatan fasilitas negara, yang keduanya menjadi pondasi penting dalam kehidupan berbangsa.
Artikel Terkait
Pegadaian Raih Dua Penghargaan Bergengsi untuk Transformasi dan Inklusi Keuangan
Kolaborasi dengan PT Semen Tonasa Dongkrak Pembangunan Jalan di Bulu Cindea
Gubernur Jateng: Kolaborasi dengan Kampus Kunci Capaian Ekonomi dan Investasi 2025
Mahkamah Agung AS Batalkan Kebijakan Tarif Global Trump, Status Kesepakatan Dagang RI-AS Dipertanyakan