MURIANETWORK.COM - Pakar pendidikan dan perlindungan anak, Susanto, memberikan tanggapan kritis terhadap unggahan kontroversial berjudul 'Cukup Saya WNI, Anak Jangan' dari seorang wanita berinisial DS. Ia menyoroti dua aspek utama: hak konstitusional anak untuk menentukan kewarganegaraannya sendiri dan kewajiban moral DS sebagai penerima beasiswa negara. Kasus ini memicu diskusi publik mengenai batasan preferensi orang tua, hak anak, serta etika seorang awardee yang dibiayai oleh dana publik.
Hak Anak sebagai Subjek Hukum
Mantan Ketua KPAI itu menekankan bahwa status kewarganegaraan bukanlah sekadar pilihan orang tua yang dapat diwariskan begitu saja. Dalam perspektif hukum, anak memiliki posisi sebagai subjek yang berhak atas keputusan tersebut, terutama ketika menyangkut masa depannya.
"Secara aspek konstitusional, kewarganegaraan adalah hak anak sebagai subjek hukum, bukan sekadar preferensi orang tua," ujar Susanto, Sabtu (20/2/2026).
Ia melanjutkan bahwa kebahagiaan orang tua karena anak memperoleh kewarganegaraan asing perlu dilihat dengan kacamata yang lebih luas. Keputusan akhir, menurutnya, harus benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik sang anak, bukan menjadi perpanjangan dari sikap ideologis orang tuanya.
"Prinsip best interests of the child menuntut keputusan demi masa depan anak, bukan ekspresi sikap ideologis orang tua terhadap negara. Tentu dalam hal ini, anak-anak mesti benar-benar mempertimbangkan dengan baik, bukan sekadar harapan orang tua," tegasnya.
Kewajiban Moral Sebagai Penerima Beasiswa Negara
Di sisi lain, Susanto menyoroti dimensi etika publik dalam kasus ini. DS diketahui merupakan awardee beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), sebuah program yang dibiayai penuh oleh negara. Posisi ini, dalam pandangannya, membawa tanggung jawab moral yang melekat.
Artikel Terkait
Prabowo Dorong Terminal Khusus dan Kerja Sama Maskapai untuk Percepatan Haji
Hasan Nasbi Kritik Pernyataan Provokatif di Tengah Tantangan Global
Prabowo Perintahkan Pengawasan Ketat Pembangunan Sekolah Rakyat di Kalsel
Novel Baswedan Desak Pembentukan TGPF Independen untuk Kasus Penyekatan Andrie Yunus