MURIANETWORK.COM - Penyanyi Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, yang dikenal dengan nama panggung Piche Kota, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Belu, Nusa Tenggara Timur. Penetapan itu juga menyasar dua rekannya, RM dan RS, setelah penyelidikan polisi mengumpulkan sejumlah bukti. Kasus yang dilaporkan awal Januari 2026 ini menjerat ketiganya dengan pasal-pasal berat yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kapolres Benarkan Penetapan Tersangka
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, membenarkan langkah hukum yang telah diambil oleh penyidik. Ia menegaskan bahwa proses telah memasuki tahap formal setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
"Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan perkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak," tuturnya, dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (21/2/2026).
Bukti Terkumpul, Satu Tersangka Tidak Kooperatif
Eka menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai alat bukti untuk menguatkan kasus. Bukti-bukti itu meliputi dokumen, barang bukti fisik, bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan medis atau visum et repertum terhadap korban. Setelah melakukan gelar perkara, polisi menemui kendala dari salah satu tersangka.
Artikel Terkait
Rupiah Melemah Tipis ke Rp17.030 per Dolar AS di Awal Perdagangan
Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Larantuka Dini Hari, Tidak Ada Laporan Kerusakan
Pabrik Melamin Rp10,2 Triliun, Terbesar di Indonesia, Dibangun di KEK Gresik
Benda Mirip Torpedo di Gili Trawangan Ternyata Alat Penelitian Laut