Belakangan ini, jagat media sosial ramai oleh sebuah kabar yang bikin banyak orang harap-harap cemas. Katanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus semua tagihan pinjol yang telat bayar. Tak cuma itu, data nasabahnya pun ikut dihapus, dan katanya berlaku nasional. Informasi ini menyebar cepat, tentu saja, terutama di kalangan mereka yang punya tunggakan pinjaman online. Harapan pun muncul, meski dibayangi rasa was-was.
Namun begitu, OJK langsung angkat bicara. Lembaga itu dengan tegas membantah kabar tersebut. Menurut OJK, informasi soal pemutihan utang dan penghapusan data pinjol itu murni hoaks. Tidak ada sama sekali kebijakan atau pernyataan resmi yang dikeluarkan terkait hal itu.
Lewat unggahan di Instagram resminya, @ojkindonesia, OJK memberikan peringatan keras.
"Awas penipuan mengatasnamakan OJK. Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan OJK," tulis mereka.
Artikel Terkait
Grup Prajogo Pangestu Dapat Pinjaman Rp3,3 Triliun untuk Ekspansi Energi
PNM Unggulkan Pembiayaan Syariah, 73% Dana Usaha Mikro Tersalur Lewat Skema Ini
Bursa Asia Lesu di Akhir Tahun, Wall Street Tutup Buku dengan Tenang
Harga Minyak Terjebak Stagnan, Sementara Nikel dan Timah Melonjak