Garam hasil olahan petambak rakyat bakal punya standar baru. Pemerintah berencana menerapkan aturan baku, supaya produk garam lokal tak cuma laku untuk dapur rumah tangga, tapi juga bisa menembus pasar industri.
Menurut Frista Yorhanita, Direktur Sumber Daya Kelautan KKP, standar yang dimaksud akan mengacu pada kategori K1. Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk hal ini pun katanya sudah disiapkan.
“K1 itu artinya apa? Minimal kadar NaCl-nya 94 persen, dengan tingkat pengotor yang rendah. Dengan standar K1, garam rakyat diharapkan lebih mudah diserap industri. Nah, untuk mendukung itu, di 2025 kami sudah menyusun SNI. Nantinya, SNI ini jadi acuan operasional bagi semua petambak garam rakyat,”
jelas Frista dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa (30/12).
Memang, garam industri butuh kadar NaCl lebih tinggi, sekitar 97 persen. Sementara garam konsumsi biasa berkisar 94-97 persen. Makanya, Frista berharap upaya KKP di tahun depan bisa membuahkan hasil saat musim panen tiba. Targetnya, garam rakyat sudah memenuhi syarat untuk diserap pabrik.
“Industri kan butuh NaCl minimal 97 persen. Kami ingin garam dari tambak rakyat ini nggak cuma cukup untuk konsumsi, tapi bisa masuk juga ke sektor industri,”
tambahnya.
Mengejar Target Swasembada 2027
Frista mengakui, impor garam industri masih berjalan. Padahal, target swasembada garam sudah dicanangkan untuk tahun 2027. Untuk mencapainya, KKP akan jalankan program intensifikasi dan ekstensifikasi.
Di tahun 2025, intensifikasi difokuskan di Indramayu, Cirebon, Pati, dan Sabu Raijua. Sementara untuk perluasan lahan atau ekstensifikasi, digarap di Kabupaten Rote Ndao.
“Untuk ekstensifikasi, kami sudah mulai buka tambak baru. Dibangun dari pond 0 sampai pond 4, plus meja kristalisasi. Fasilitas pendukung seperti gudang dan kantor juga kami siapkan. Harapannya, tahun 2026 Rote Ndao sudah bisa mulai produksi,”
Artikel Terkait
Imbal Hasil JGB 10 Tahun Tembus Level Tertinggi Sejak 1999, Tutup Tahun Penuh Gejolak
Listrik Aceh Mulai Pulih, Tapi Ribuan Rumah Masih Tertimbun Lumpur
IKI Desember Melambat, Tapi Optimisme Pelaku Industri Masih Terjaga
Bea Cukai Pecat 33 Pegawai, Target APBN Rp 301 Triliun Jadi Tantangan Berat