Mulai 1 Januari 2026, pemerintah resmi akan mengenakan bea keluar untuk ekspor batu bara. Targetnya cukup ambisius: tambahan penerimaan negara ditaksir bisa mencapai Rp 20 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri yang menyampaikan angka itu.
Langkah ini muncul di saat Indonesia masih jadi raja batu bara dunia. Catat saja, dalam lima tahun terakhir (2020-2024), negeri ini mengekspor sekitar 1,8 miliar ton. Namun, di balik volume yang fantastis itu, ada sejumlah masalah yang mengendap.
Menurut Sandy Pramuji, Senior Analyst Next Indonesia Center, pengenaan bea keluar ini sebenarnya bisa jadi langkah strategis. Manfaatnya ganda. Di satu sisi, ia bisa memperkuat kas negara. Di sisi lain, ia bisa menjadi alat untuk mendisiplinkan tata kelola perdagangan.
“Bea ekspor batu bara akan memaksa terjadinya sinkronisasi data dan menjadi alat cross-check yang ketat antara volume produksi, penjualan, dan ekspor guna menutup celah manipulasi nilai di masa depan,”
kata Sandy dalam keterangannya, Selasa (30/12).
Namun begitu, Sandy mengingatkan, kebijakan ini harus dibarengi dengan perbaikan sistem. Pemerintah, menurutnya, wajib memperkuat integrasi data produksi dan ekspor antar kementerian. Data dari ESDM, BPS, Bea Cukai, dan sistem perdagangan internasional harus selaras. Kalau tidak, masalah lama akan tetap berkeliaran.
“Jika tidak dibenahi secara menyeluruh, misinvoicing akan terus menjadi momok dalam ekspor batu bara Indonesia yang akan menggerus penerimaan negara serta merusak kredibilitas data perdagangan,”
jelasnya.
Peringatannya keras. Tanpa reformasi tata kelola yang solid, status Indonesia sebagai jawara ekspor batu bara hanya akan terus dimanfaatkan untuk praktik 'akal-akalan' yang merugikan negara.
Disiplinkan Praktik Ekspor Batu Bara
Lantas, bagaimana bea keluar bisa mendisiplinkan ekspor? Sandy merujuk pada riset Next Indonesia Center yang menemukan praktik manipulasi data perdagangan atau trade misinvoicing.
“Praktik misinvoicing ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan sebuah skema manipulatif terencana yang menggerus potensi penerimaan negara,”
tegas Sandy.
Analisis mereka menunjukkan, negara tujuan ekspor menjadi celah terbesar. India, misalnya, sebagai mitra dagang utama, punya catatan buruk. Tingkat manipulasi ke sana terbilang paling tinggi.
“Dalam dua dekade terakhir (2005-2024), akumulasi manipulasi faktur ekspor batu bara Indonesia ke India mencapai angka fantastis, yakni US$9,7 miliar,”
ungkap Sandy.
Ada tiga pemicu utamanya: volume pengiriman yang sangat besar, fleksibilitas berlebihan soal kualitas dan kontrak, serta pengawasan yang lemah dari hulu ke hilir.
“Celah ini memungkinkan eksportir batu bara secara sepihak menekan nilai invoice dengan alasan rendahnya kualitas kalori, padahal harga riil yang berlaku di pasar tujuan jauh lebih tinggi. Tanpa mekanisme pengujian kualitas yang ketat dan real-time, otoritas kepabeanan kita sepertinya akan terus terjebak dalam kesulitan untuk memverifikasi nilai ekspor yang sebenarnya,”
tambahnya.
Ambil contoh tahun 2008. Saat harga batu bara melonjak ke level USD 180-190 per ton, nilai under-invoicing diproyeksikan mencapai USD 4,9 miliar. Angka yang sungguh mencengangkan.
Masalah misinvoicing ini, ujar Sandy, akarnya rumit. Ia tidak muncul tiba-tiba di pelabuhan, tapi berawal dari ketidakberesan pencatatan di sepanjang rantai dari tambang, pengangkutan, hingga pelaporan. Situasi ini makin runyam karena data ekspor dari Kementerian ESDM dan BPS sering tak nyambung.
“Ketidaksinkronan ini terjadi karena BPS hanya mencatat data kode HS 2701 (batu bara), sementara Kementerian ESDM menjumlahkannya dengan kode HS 2702 (lignit). Celah pencatatan inilah yang dimanfaatkan untuk menyamarkan nilai ekspor yang sebenarnya,”
pungkas Sandy.
Jadi, bea keluar memang seperti pisau bermata dua. Di satu sisi, ia bisa mendatangkan pemasukan segar. Tapi di sisi lain, tanpa sistem yang rapat, ia bisa jadi sekadar aturan baru yang diakali dengan cara lama.
Artikel Terkait
Dewan Komisaris Independen WIKA Beton Meninggal Dunia
Analis Proyeksikan IHSG Berpeluang Lanjutkan Penguatan, Waspadai Potensi Koreksi
Unilever Indonesia Bagikan Dividen Rp8,1 Triliun dari Laba dan Hasil Divestasi
Analis Proyeksikan Harga Emas Antam Bisa Sentuh Rp 3,15 Juta per Gram