"Pada prinsipnya, perseroan tetap melakukan eksplorasi potensi-potensi ke bisnis downstream," tambah Halim.
Lalu, bagaimana dengan nasib pemegang saham publik pasca-akuisisi ini? Halim menegaskan, POSCO sebagai pengendali baru akan melaksanakan Penawaran Tender Wajib (MTO). Prosesnya masih menunggu lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Setelah persetujuan dari OJK diperoleh, MTO akan dilaksanakan oleh Posco selama satu bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Jadi, ini baru babak awal. Perjalanan integrasi kedua perusahaan ini masih panjang, dan pasar pasti akan mengamati setiap perkembangannya dengan saksama.
Artikel Terkait
Investor Asing Borong Saham dan SRBI, Tapi Lari dari SBN di Akhir 2025
Prabowo Sambut Rosan, Bahas Kampung Haji Indonesia di Dekat Masjidil Haram
Emas Antam Tembus Rp 2,6 Juta per Gram, Kenaikan Hampir 71% Sepanjang 2025
Coretax Siap Jadi Pintu Tunggal Pajak, Aktivasi Akun Masih Jadi PR Besar