Pemerintah terapkan pajak 'hiburan malam' yang tinggi karena hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu

- Selasa, 16 Januari 2024 | 22:00 WIB
Pemerintah terapkan pajak 'hiburan malam' yang tinggi karena hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu

HARIAN MERAPI - Pengenaan pajak khusus untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dengan besaran tarif yang diterapkan yaitu batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen, mendapat protes dari banyak pihak.

Namun Pemerintah memutuskan hal itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.

Menurut Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana, penetapan tarif tersebut telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat.,

"Khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” jelas Lydia, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Warga DIY diminta waspadai hujan lebat dampak Badai Tropis Anggrek, 17-19 Januari 2024

Ia menjelaskan, pajak hiburan yang diterapkan merupakan dukungan pemerintah terhadap pengembangan pariwisata daerah.

Pemerintah telah menurunkan tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan secara umum dari 35 persen menjadi 10 persen.

Halaman:

Komentar