Di Kalimantan, situasinya beragam. Kalimantan Utara menetapkan Rp 3.775.243, dengan sektor migas mendapat angka lebih tinggi. Kalimantan Timur berada di Rp 3.762.431, sementara Kalimantan Selatan menyepakati Rp 3.725.000.
Gubernur Kalsel, Muhidin, mengapresiasi proses musyawarah yang telah dilakukan.
“Saya mengapresiasi peran seluruh dewan pengupahan, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah atas proses yang telah dilaksanakan,” ujarnya.
Menariknya, beberapa provinsi dengan perekonomian besar justru punya angka UMP yang lebih rendah. Jawa Timur, misalnya, menetapkan Rp 2.446.880,68. Jawa Barat di Rp 2.317.601, dan Jawa Tengah di Rp 2.327.386,07. Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, menekankan agar perusahaan bisa mematuhi ketentuan baru ini.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini,” tandas Luthfi.
Daerah dengan UMP terendah adalah Nusa Tenggara Timur, yaitu Rp 2.455.898. Meski terlihat kecil, angka ini sudah mengalami kenaikan sekitar 5,45 persen.
Secara keseluruhan, gelombang penetapan UMP 2026 ini berjalan cukup mulus. Tinggal menunggu dua provinsi yang belum mengumumkan. Kini, perhatian beralih ke implementasi. Seperti diingatkan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, penetapan saja tidak cukup.
“Tak ada gunanya berapa pun angkanya jika tidak dibayarkan kepada pekerja,” tegasnya.
Kalimat itu mungkin mewakili harapan jutaan pekerja di tanah air. Angka-angka di atas kertas harus benar-benar terasa di dompet.
Artikel Terkait
IHSG Melemah Meski Transaksi Melesat, Aksi Jual Asing Capai Rp22,37 Triliun
RAAM Rencanakan Rights Issue 1,36 Miliar Saham untuk Ekspansi Bioskop
PT Adhi Kartiko Pratama Siap Bayar Denda Hutan Rp158,9 Miliar
BUMA Catat Rugi Bersih USD 116 Juta di Tengah Gangguan Operasional dan Cuaca Buruk