11 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Perbatasan NTT, 4 WNA Turut Diciduk

- Rabu, 17 Desember 2025 | 03:30 WIB
11 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Perbatasan NTT, 4 WNA Turut Diciduk

Operasi pengawasan di perbatasan NTT kembali membuahkan hasil yang tak main-main. Bea Cukai Atambua berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam skala yang sangat besar. Ribuan karton rokok bermerek Marlboro, dilengkapi pita cukai palsu, diamankan dari dua lokasi terpisah. Kalau dihitung per batang, jumlahnya mencapai sekitar 11 juta batang! Kerugian negara yang bisa ditimbulkan dari aksi penyelundupan ini ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.

Menurut sejumlah saksi, operasi ini berawal dari informasi warga di Atambua. Ada laporan tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kelurahan Lidak, Belu. Rabu (4/12) lalu, tim gabungan yang melibatkan Bea Cukai, Intelkam Polres Belu, dan Imigrasi langsung bergerak.

Dan benar saja. Di rumah itu mereka menemukan puluhan ribu batang rokok ilegal. Ada yang bermerek China macam CHUNGHWA atau NANJING tanpa pita cukai sama sekali. Ada pula Marlboro dengan cukai palsu. Tak hanya barang bukti, empat warga negara asing tiga dari RRT dan satu dari Timor Leste ikut diamankan dalam razia pertama ini.

Namun begitu, ini baru permulaan. Dari pengembangan informasi, petugas menemukan lokasi lain yang jauh lebih besar. Sebuah gudang di Kefamenanu, Timor Tengah Utara, menjadi sasaran pada Rabu (10/12). Isinya? Sekitar 1.100 karton rokok Marlboro lengkap dengan cukai palsu. Kalau dirinci, totalnya bisa mencapai 11 juta batang. Gudang itu sendiri disewa oleh salah satu WNA yang sudah diamankan sebelumnya.

Dari pemeriksaan, rokok-rokok itu diduga berasal dari RRT. Modusnya, dikirim dulu ke Dili, Timor Leste, lalu diselundupkan secara ilegal ke wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko, menegaskan keberhasilan ini buah dari sinergi yang kuat.

“Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan disalahgunakan oleh jaringan penyelundupan lintas negara,” ujar Bambang.

Di sisi lain, R. Fadjar Donny Tjahjadi, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, melihat langkah ini sebagai bukti nyata kehadiran negara di tapal batas. Baginya, ini bukan operasi satu kali.

“Keberhasilan rekan-rekan di Bea Cukai Atambua dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal ini merupakan upaya terus menerus. Ini adalah pesan tegas bahwa Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah perbatasan,” ungkap Fadjar dalam keterangan tertulisnya.

Para pelaku kini terancam pasal berat. Mereka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau 56 UU Cukai, dengan ancaman penjara 1 hingga 5 tahun plus denda yang bisa sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Saat ini, Bea Cukai telah menetapkan tiga warga negara RRT sebagai tersangka dan proses penyidikan terus berjalan.

Ke depan, pengawasan akan semakin diperketat. Kerja sama dengan instansi lain dan peran serta masyarakat disebut kunci untuk menekan peredaran barang ilegal ini. Bea Cukai juga mengajak semua pihak untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal. Soalnya, memberantas praktik seperti ini bukan cuma tugas aparat, tapi tanggung jawab bersama demi melindungi masyarakat dan penerimaan negara.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler