Alasan Pemberhentian Djunaidi Nur
Pemberhentian Djunaidi Nur dari posisi direktur dilakukan secara hormat. Langkah ini diambil menyusul keterlibatannya dalam sebuah kasus korupsi. Djunaidi diduga telah memberikan suap sebesar 199.000 Dolar Singapura kepada Direktur Utama PT Inhutani V, yang berkaitan dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Kasus ini menyeret Djunaidi dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), sebuah perusahaan yang masih terafiliasi dengan Sungai Budi Group. Bersama dengan asisten pribadinya, Aditya Simaputra, Djunaidi dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Perubahan struktur direksi ini menandai babak baru bagi TBLA dan BUDI dalam menjalankan operasional bisnisnya di pasar.
Artikel Terkait
Teknologi Tersendat, Wall Street Tutup Tahun dengan Awal Muram
Imbal Hasil JGB 10 Tahun Tembus Level Tertinggi Sejak 1999, Tutup Tahun Penuh Gejolak
Listrik Aceh Mulai Pulih, Tapi Ribuan Rumah Masih Tertimbun Lumpur
IKI Desember Melambat, Tapi Optimisme Pelaku Industri Masih Terjaga