Alasan Pemberhentian Djunaidi Nur
Pemberhentian Djunaidi Nur dari posisi direktur dilakukan secara hormat. Langkah ini diambil menyusul keterlibatannya dalam sebuah kasus korupsi. Djunaidi diduga telah memberikan suap sebesar 199.000 Dolar Singapura kepada Direktur Utama PT Inhutani V, yang berkaitan dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Kasus ini menyeret Djunaidi dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), sebuah perusahaan yang masih terafiliasi dengan Sungai Budi Group. Bersama dengan asisten pribadinya, Aditya Simaputra, Djunaidi dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Perubahan struktur direksi ini menandai babak baru bagi TBLA dan BUDI dalam menjalankan operasional bisnisnya di pasar.
Artikel Terkait
Tambang Hengjaya di Morowali Kembali Beroperasi Usai Investigasi Kecelakaan Fatal
Ekonomi Digital Indonesia Tembus USD 100 Miliar, AI Jadi Mesin Pertumbuhan Baru
IHSG Melonjak 2,02% di Sesi I, Didorong Aksi Beli Luas
BEI Soroti Sembilan Emiten dengan Kepemilikan Saham Terlalu Terkonsentrasi