Menurut penjelasan Wakil Menteri, kenaikan jumlah NIB ini menjadi bukti nyata atas keberhasilan pemerintah dalam memperbaiki kemudahan berusaha. Pengembangan sistem OSS yang terus menerus dinilai telah mempercepat proses perizinan dan mendorong lebih banyak pelaku usaha, khususnya dari sektor UMKM, untuk mendaftar secara resmi.
Pemerintah menyatakan komitmennya untuk terus menciptakan ekosistem investasi yang cepat, terukur, dan efisien. Reformasi kebijakan perizinan yang dilakukan tidak hanya bertujuan untuk mempermudah pendirian usaha baru, tetapi juga untuk memperkuat transparansi dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku dunia usaha.
Dalam pengembangannya, pemerintah juga menerbitkan sejumlah regulasi pendukung. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Service Level Agreement (SLA). Regulasi baru ini dirancang untuk mempercepat proses penerbitan izin usaha.
PP tersebut secara tegas menetapkan batas waktu penerbitan untuk berbagai jenis izin usaha, sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi menunggu terlalu lama. Pemerintah ingin memberikan kepastian waktu yang jelas dalam pengurusan perizinan. Saat ini, terdapat sekitar 132 jenis izin yang telah menerapkan mekanisme fiktif positif berdasarkan peraturan ini.
Artikel Terkait
Marsinah Resmi Jadi Pahlawan Nasional: Sejarah, Apresiasi KSPSI, dan Rencana Museum di Nganjuk
BNN Gerebek 53 Kampung Narkoba, 1.259 Orang Diamankan dan Senjata Api Disita
Tiket Kapal Feri Bakal Berubah? INFA Desak Sistem Per Penumpang Gantikan Per Kendaraan
Timnas Indonesia U-17 vs Honduras: Kemenangan 2-1 Buka Peluang Lolos ke 32 Besar Piala Dunia U-17