Perhitungan Pajak Mobil Bekas 2025: BBNKB Dihapus, Opsen PKB Berlaku
Pemerintah secara resmi telah menghapus komponen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pembelian mobil bekas. Kebijakan baru ini diiringi dengan pemberlakuan opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bagaimana cara menghitung total biayanya sekarang?
Contoh Perhitungan: Mobil Bekas NJKB Rp 100 Juta di Jawa Barat
Sebelumnya, BBNKB untuk mobil bekas dikenakan sebesar 1% dari harga mobil dan hanya dibayar sekali saat proses balik nama.
Simulasi Biaya Sebelumnya (Dengan BBNKB)
- BBNKB: Rp 100.000.000 x 1% = Rp 1.000.000
- Biaya Mutasi (contoh dari Jakarta): Rp 250.000
- PKB Tahunan: Rp 100.000.000 x 1,75% = Rp 1.750.000
- Biaya Administrasi:
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Pencetakan TNKB: Rp 100.000
- Penerbitan BPKB: Rp 375.000
Total Biaya Awal (Dengan BBNKB): Rp 3.818.000
Simulasi Biaya Sistem Baru (Tanpa BBNKB, Dengan Opsen PKB)
Artikel Terkait
Kredit Bank Mandiri Melesat 13%, Dividen Rp9,3 Triliun Siap Dibagikan
Klaim 6.000 Tewas: Laporan Mencekam dari Garis Depan Kamboja-Thailand
Bencana Alam Ancam Pelunasan Biaya Haji 20 Ribu Calon Jemaah
Aceh Porak-Poranda, Rp25 Triliun Dikucurkan untuk Pulihkan 45.000 Rumah Hancur