Cara Hitung Pajak Mobil Bekas 2025: BBNKB Dihapus, Opsen PKB Berlaku

- Jumat, 07 November 2025 | 09:36 WIB
Cara Hitung Pajak Mobil Bekas 2025: BBNKB Dihapus, Opsen PKB Berlaku

Perhitungan Pajak Mobil Bekas 2025: BBNKB Dihapus, Opsen PKB Berlaku

Pemerintah secara resmi telah menghapus komponen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pembelian mobil bekas. Kebijakan baru ini diiringi dengan pemberlakuan opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bagaimana cara menghitung total biayanya sekarang?

Contoh Perhitungan: Mobil Bekas NJKB Rp 100 Juta di Jawa Barat

Sebelumnya, BBNKB untuk mobil bekas dikenakan sebesar 1% dari harga mobil dan hanya dibayar sekali saat proses balik nama.

Simulasi Biaya Sebelumnya (Dengan BBNKB)

  • BBNKB: Rp 100.000.000 x 1% = Rp 1.000.000
  • Biaya Mutasi (contoh dari Jakarta): Rp 250.000
  • PKB Tahunan: Rp 100.000.000 x 1,75% = Rp 1.750.000
  • Biaya Administrasi:
    • SWDKLLJ: Rp 143.000
    • Penerbitan STNK: Rp 200.000
    • Pencetakan TNKB: Rp 100.000
    • Penerbitan BPKB: Rp 375.000

    Total Biaya Awal (Dengan BBNKB): Rp 3.818.000

    Simulasi Biaya Sistem Baru (Tanpa BBNKB, Dengan Opsen PKB)


Halaman:

Komentar