Kemendag dan BP Batam Sinergi Hadapi Penyelidikan Anti-Dumping Panel Surya Indonesia oleh AS
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjalin sinergi strategis dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk menghadapi Penyelidikan Anti-Dumping (AD) dan Countervailing Duty (CVD) terhadap produk panel surya asal Indonesia oleh Amerika Serikat. Kolaborasi ini menjadi langkah krusial dalam melindungi ekspor Indonesia di pasar global.
Komitmen Pemerintah dalam Pembelaan Eksportir
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menegaskan pentingnya sinergi pemerintah dan pelaku usaha dalam menghadapi penyelidikan trade remedies. Pemerintah berkomitmen memberikan pendampingan lengkap mulai dari penyusunan jawaban kuesioner hingga verifikasi lapangan.
"Keberhasilan pembelaan sangat bergantung pada kolaborasi dan transparansi para pelaku usaha," tegas Tommy dalam keterangan resmi, Kamis (6/11/2025).
Dampak Luas Penyelidikan AD/CVD Panel Surya
Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan, dan Lalu Lintas Barang BP Batam, Ruslan Aspan, menyoroti dampak luas dari isu ini. Menurutnya, penyelidikan AD/CVD tidak hanya mempengaruhi industri panel surya tetapi juga citra dan daya saing ekspor Indonesia secara keseluruhan.
Artikel Terkait
Jembatan Ekonomi Baru: Indonesia Resmi Sepakati Perdagangan Bebas dengan Blok Eurasia
Kecelakaan Maut di Semarang: Gagal Adaptasi Kecepatan Jadi Biang Keladi
Setelah 15 Tahun, Jepang Siap Hidupkan Raksasa Nuklir Terbesar di Dunia
Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Selama Libur Natal 2025