Puan Maharani Tindaklanjuti Putusan MKD: 5 Anggota DPR Kena Sanksi, Termasuk Sahroni

- Jumat, 07 November 2025 | 00:25 WIB
Puan Maharani Tindaklanjuti Putusan MKD: 5 Anggota DPR Kena Sanksi, Termasuk Sahroni

Puan Maharani Hormati dan Akan Tindaklanjuti Putusan MKD DPR

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan penghormatannya terhadap keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik terhadap lima anggota dewan. Puan menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan tersebut.

"Kita hormati yang menjadi keputusan MKD dan akan kita tindaklanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut," ujar Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (6/11/2025).

Rencana Tindak Lanjut Pimpinan DPR

Lebih lanjut, mantan Menko PMK itu menyatakan akan menggelar diskusi terlebih dahulu dengan seluruh pimpinan DPR. Pembahasan akan mencakup seluruh putusan MKD, termasuk status Adies Kadir yang dinyatakan tidak melanggar etik.

"Kita lihat dulu kemarin keputusannya seperti apa. Karenanya nanti mungkin saya akan bicara dulu dengan para pimpinan yang lain terkait dengan keputusan MKD yang baru diputuskan," tuturnya.

Rincian Putusan MKD DPR

Dalam putusannya, MKD memutuskan dua anggota DPR tidak terbukti melanggar kode etik, yaitu Adies Kadir dan Uya Kuya dari Fraksi PAN. Meski demikian, Adies Kadir diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada media.

Sebaliknya, tiga anggota dewan lainnya dinyatakan melanggar etik dan dikenai sanksi penonaktifan:

  • Ahmad Sahroni (Fraksi Partai Nasdem): dinonaktifkan selama 6 bulan
  • Nafa Urbach (Fraksi Partai Nasdem): dinonaktifkan selama 3 bulan
  • Eko Patrio (Fraksi PAN): dinonaktifkan selama 4 bulan

Selama masa penonaktifan, seluruh anggota DPR yang terkena sanksi tidak akan menerima hak keuangan mereka.

Proses Pemeriksaan MKD

Putusan final MKD ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang komprehensif dengan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra sidang tahunan Letkol Suwarko, serta sejumlah ahli dari berbagai bidang seperti kriminologi, hukum, sosiologi, dan analisis perilaku. Keterangan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar juga menjadi pertimbangan dalam putusan ini.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar