Dugaan Korupsi Proyek PUPR Riau
KPK mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran peningkatan jalan dan jembatan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa Abdul Wahid diduga menaikkan fee proyek dari yang semula 2,5 persen menjadi 5 persen dari total anggaran.
Anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan tersebut meningkat drastis dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Dengan fee 5 persen, nilai pungutan tidak sah tersebut setara dengan sekitar Rp 7 miliar. Pihak yang tidak menyanggupi fee ini disebut diancam dengan mutasi. Pola ini dikenal di lingkungan Dinas PUPR PKPP dengan istilah "jatah preman".
Tersangka dan Status Tahanan
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid
- Kepala Dinas PUPR PKPP, M. Arief Setiawan
- Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12e, 12f, dan 12B Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan untuk pertama kalinya selama 20 hari, mulai dari 4 hingga 23 November 2025.
Artikel Terkait
Danantara Akuisisi Mandiri Investasi Rp1,02 Triliun untuk Kuatkan Ekosistem BUMN
Pemerintah dan BUMN Bangun 324 Hunian Baru di Kawasan Senen
ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Pengukuran Tanah
Konflik Timur Tengah Paksa Industri Plastik Nasional Hitung Ulang Biaya Produksi