SF Haryanto Bantah Tahu Rencana KPK Tangkap Abdul Wahid: Kronologi & Fakta Korupsi PUPR Riau

- Kamis, 06 November 2025 | 13:50 WIB
SF Haryanto Bantah Tahu Rencana KPK Tangkap Abdul Wahid: Kronologi & Fakta Korupsi PUPR Riau

Dugaan Korupsi Proyek PUPR Riau

KPK mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran peningkatan jalan dan jembatan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa Abdul Wahid diduga menaikkan fee proyek dari yang semula 2,5 persen menjadi 5 persen dari total anggaran.

Anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan tersebut meningkat drastis dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Dengan fee 5 persen, nilai pungutan tidak sah tersebut setara dengan sekitar Rp 7 miliar. Pihak yang tidak menyanggupi fee ini disebut diancam dengan mutasi. Pola ini dikenal di lingkungan Dinas PUPR PKPP dengan istilah "jatah preman".

Tersangka dan Status Tahanan

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini:

  • Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid
  • Kepala Dinas PUPR PKPP, M. Arief Setiawan
  • Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12e, 12f, dan 12B Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan untuk pertama kalinya selama 20 hari, mulai dari 4 hingga 23 November 2025.


Halaman:

Komentar