SF Haryanto Bantah Tahu Rencana KPK Tangkap Abdul Wahid: Kronologi & Fakta Korupsi PUPR Riau

- Kamis, 06 November 2025 | 13:50 WIB
SF Haryanto Bantah Tahu Rencana KPK Tangkap Abdul Wahid: Kronologi & Fakta Korupsi PUPR Riau
Plt Gubernur Riau SF Haryanto Bantah Tahu Rencana Penangkapan KPK - Fakta Terbaru

Plt Gubernur Riau SF Haryanto Bantah Tahu Rencana Penangkapan KPK

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Haryanto, secara tegas membantah isu yang menyebutkan dirinya mengetahui dan berada di lokasi saat KPK melakukan penangkapan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Haryanto menegaskan bahwa kehadirannya di kafe bersama Wahid dan Bupati Siak, Afni, hanyalah suatu kebetulan. Ia menyatakan sama sekali tidak mengetahui akan adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada saat itu.

Kronologi Kejadian Menurut SF Haryanto

"Saya tidak mengetahui itu (penangkapan KPK). Memang kebetulan pada saat itu saya sedang ngopi dengan Pak Gubernur Abdul Wahid dan Bupati Siak. Tiba-tiba ada ramai-ramai orang di luar," ujar Haryanto pada Kamis (6/11).

Ia melanjutkan penjelasannya untuk meluruskan informasi yang beredar. "Kalau dibilang saya tahu, ya saya tahu karena pada saat itu saya ngopi dengan Pak Gubernur di kafe belakang kediaman Gubernur. Itu saja yang saya tahu. Pas kami keluar, saya lihat sudah ramai. Setelah itu saya langsung pulang, salat. Sore baru banyak berita macam-macam. Ini yang perlu saya luruskan, jangan sampai ada fitnah," tegasnya.

Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan KPK

Operasi tangkap tangan KPK ini terjadi pada 3 November 2025, yang dilaksanakan di Riau dan Jakarta. Dalam operasi ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 800 juta. Abdul Wahid sempat diduga bersembunyi sebelum akhirnya ditangkap di sebuah kafe bersama orang kepercayaannya.

Dugaan Korupsi Proyek PUPR Riau

KPK mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran peningkatan jalan dan jembatan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa Abdul Wahid diduga menaikkan fee proyek dari yang semula 2,5 persen menjadi 5 persen dari total anggaran.

Anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan tersebut meningkat drastis dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Dengan fee 5 persen, nilai pungutan tidak sah tersebut setara dengan sekitar Rp 7 miliar. Pihak yang tidak menyanggupi fee ini disebut diancam dengan mutasi. Pola ini dikenal di lingkungan Dinas PUPR PKPP dengan istilah "jatah preman".

Tersangka dan Status Tahanan

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini:

  • Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid
  • Kepala Dinas PUPR PKPP, M. Arief Setiawan
  • Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12e, 12f, dan 12B Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan untuk pertama kalinya selama 20 hari, mulai dari 4 hingga 23 November 2025.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar