Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memberikan peringatan keras terkait penggunaan bantuan sosial (bansos). Masyarakat penerima dilarang menggunakan dana bansos untuk membeli rokok, membayar utang, mencicil rumah, atau bermain judi.
"Jelas peruntukannya itu untuk kebutuhan dasar. Yang tidak boleh itu untuk bayar utang, untuk nyicil rumah, atau nyicil apapun lah, untuk judi online, atau judi secara umum, untuk membeli rokok, itu tidak boleh," tegas Mensos Saifullah pada Senin (3/11/2025).
Bansos hanya boleh dialokasikan untuk keperluan yang sesuai dengan peruntukannya. Beberapa penggunaan yang diperbolehkan meliputi biaya pendidikan anak sekolah, asupan gizi ibu hamil, kebutuhan bayi, kebutuhan lansia, dan kebutuhan penyandang disabilitas.
Penerima bansos ditargetkan pada masyarakat dari desil 1 hingga desil 4 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kriteria penerima mencakup orang tua yang ditinggal anaknya bekerja di luar negeri, penyandang disabilitas, dan lansia, termasuk lansia telantar.
"Bansos itu inklusif. Diberikan pada mereka yang memenuhi kriteria, khususnya yang berada di desil 1 sampai 4. Siapapun, selama memenuhi kriteria sebagaimana mereka berada di desil tersebut akan diberikan bansos," jelasnya.
Artikel Terkait
Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika yang Disamarkan dalam Kemasan Beras Basmati Asal India
Afrika Selatan Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Korsel 1-0
KSP Inspeksi Mendadak Terminal BBM Plumpang untuk Pastikan Pasokan Energi Aman
356 Petugas Haji Daker Makkah Tiba di Indonesia, Akhiri Masa Tugas Dua Bulan