Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memberikan peringatan keras terkait penggunaan bantuan sosial (bansos). Masyarakat penerima dilarang menggunakan dana bansos untuk membeli rokok, membayar utang, mencicil rumah, atau bermain judi.
"Jelas peruntukannya itu untuk kebutuhan dasar. Yang tidak boleh itu untuk bayar utang, untuk nyicil rumah, atau nyicil apapun lah, untuk judi online, atau judi secara umum, untuk membeli rokok, itu tidak boleh," tegas Mensos Saifullah pada Senin (3/11/2025).
Bansos hanya boleh dialokasikan untuk keperluan yang sesuai dengan peruntukannya. Beberapa penggunaan yang diperbolehkan meliputi biaya pendidikan anak sekolah, asupan gizi ibu hamil, kebutuhan bayi, kebutuhan lansia, dan kebutuhan penyandang disabilitas.
Penerima bansos ditargetkan pada masyarakat dari desil 1 hingga desil 4 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kriteria penerima mencakup orang tua yang ditinggal anaknya bekerja di luar negeri, penyandang disabilitas, dan lansia, termasuk lansia telantar.
"Bansos itu inklusif. Diberikan pada mereka yang memenuhi kriteria, khususnya yang berada di desil 1 sampai 4. Siapapun, selama memenuhi kriteria sebagaimana mereka berada di desil tersebut akan diberikan bansos," jelasnya.
Artikel Terkait
Menpar: Kebersihan Laut Fondasi Utama Pariwisata Indonesia, Diwujudkan dengan Aksi Bersih di Bali
MNC Finance Gelar Durian Vaganza ke-5 untuk Pererat Hubungan dengan Mitra
Lebih dari 430 Ribu Agen BRILink Mekaar Bawa Layanan Keuangan ke Akar Rumput
Menteri Keuangan Perkenalkan Mantan Deputi Gubernur BI sebagai Wakil Menteri Baru untuk Perkuat Koordinasi Fiskal-Moneter