Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memberikan peringatan keras terkait penggunaan bantuan sosial (bansos). Masyarakat penerima dilarang menggunakan dana bansos untuk membeli rokok, membayar utang, mencicil rumah, atau bermain judi.
"Jelas peruntukannya itu untuk kebutuhan dasar. Yang tidak boleh itu untuk bayar utang, untuk nyicil rumah, atau nyicil apapun lah, untuk judi online, atau judi secara umum, untuk membeli rokok, itu tidak boleh," tegas Mensos Saifullah pada Senin (3/11/2025).
Bansos hanya boleh dialokasikan untuk keperluan yang sesuai dengan peruntukannya. Beberapa penggunaan yang diperbolehkan meliputi biaya pendidikan anak sekolah, asupan gizi ibu hamil, kebutuhan bayi, kebutuhan lansia, dan kebutuhan penyandang disabilitas.
Penerima bansos ditargetkan pada masyarakat dari desil 1 hingga desil 4 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kriteria penerima mencakup orang tua yang ditinggal anaknya bekerja di luar negeri, penyandang disabilitas, dan lansia, termasuk lansia telantar.
"Bansos itu inklusif. Diberikan pada mereka yang memenuhi kriteria, khususnya yang berada di desil 1 sampai 4. Siapapun, selama memenuhi kriteria sebagaimana mereka berada di desil tersebut akan diberikan bansos," jelasnya.
Artikel Terkait
20 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Arab Saudi hingga 8 Mei, 77 Masih Dirawat Intensif
Kapolri Mutasi Besar-besaran, Sembilan Kapolda Baru dan Wakil Irwasum Diganti
Menteri Pertanian Perkuat Infrastruktur Irigasi Antisipasi Kekeringan Akibat El Nino
ByteDance Naikkan Anggaran AI 25 Persen Jadi Rp 458 Triliun di Tengah Tekanan Chip dan Geopolitik