Farhan mengungkapkan bahwa komunikasi dengan Erwin telah dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai. Menurutnya, Erwin telah menyelesaikan seluruh prosedur hukum dan telah kembali melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
"Proses ini tidak boleh menghentikan layanan publik. Prinsip Pemerintah Kota Bandung adalah membuka diri untuk semua bentuk pemeriksaan," tegas Farhan.
Pemkot Bandung Jalankan Audit Internal Rutin dan Pencegahan Korupsi
Sebagai langkah antisipasi, Farhan mengungkapkan bahwa Pemkot Bandung secara konsisten melaksanakan audit internal setiap tiga bulan sekali. Tujuannya untuk mencegah tindakan korupsi sekaligus mengevaluasi kinerja pemerintahan.
"Audit internal setiap tiga bulan pasti dilaksanakan. Kami juga melakukan rapat rutin dengan BPK setiap dua bulan sekali," jelasnya.
Farhan juga membeberkan strategi pencegahan korupsi dengan melakukan profiling pejabat baru. "Setiap pelantikan pejabat baru, saya selalu mengirimkan profil mereka ke Kejaksaan Negeri. Ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang sistematis," pungkas Wali Kota Bandung.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
SIM Keliling Bali November 2025: Lokasi di Badung, Biaya & Syarat
Dorong Generasi Muda Bangun Transmigrasi Berkelanjutan, Menteri Iftitah Luncurkan Beasiswa Patriot
Proyek Lift Kaca Nusa Penida Dihentikan Paksa DPRD Bali, Ini Penyebabnya
Waspada Cuaca Ekstrem Jabodetabek Sabtu Ini: Hujan Lebat, Petir & Angin Kencang