Vonis Nikita Mirzani: Sidang Putusan Kasus Pemerasan dan TPPU Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan untuk kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani pada hari ini, Selasa (28/10).
Proses persidangan kasus Nikita Mirzani ini telah berjalan sejak Juni lalu. Selama persidangan, sejumlah drama sempat terjadi, termasuk ketika Nikita meledek dan menuduh jaksa tidak objektif, serta keengganannya untuk kembali ke rumah tahanan.
Nikita Mirzani Menangis Menunggu Vonis
Dalam sidang sebelumnya, Nikita Mirzani sempat terlihat menangis. Setelah menjalani masa penahanan selama kurang lebih 8 bulan, ia akhirnya akan mendengarkan keputusan hakim.
"Nangis karena akhirnya selesai. Setelah (nangis) akhirnya selesai ya, ini tanggal 28 ini hari yang saya nanti banget setelah kurang lebih 8 bulan," ujar Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nikita mengaku merasa lega akan segera mendapatkan kepastian hukum. "Ya menunggu lama sih karena ditahan bukan waktu yang sebentar," tambahnya. "Satu hari aja tuh udah kayak satu minggu jadi ini malah mulai kayak melow, udah mulai kayaknya siklus mau selesai masalahnya."
Aduan Nikita Mirzani ke Presiden Prabowo
Menjelang sidang putusan, Nikita Mirzani membuat aduan resmi kepada Presiden Prabowo. Ia mengunggah isi aduan tersebut ke akun Instagram pribadinya karena merasa diperlakukan tidak adil.
Berikut adalah poin-poin permohonan dalam aduan Nikita Mirzani:
- Meminta Presiden menugaskan Kemenko Polhukam dan Kantor Staf Presiden untuk memantau dan memfasilitasi koordinasi lintas-instansi agar proses peradilannya berjalan fair, imparsial, dan sesuai due process of law.
- Memerintahkan Jaksa Agung untuk memeriksa jaksa yang menangani perkara Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Meminta perhatian Presiden agar Nikita terhindar dari tindakan tidak fair trial dari aparat penegak hukum.
- Memerintahkan Jaksa Agung untuk mengevaluasi jajaran kejaksaan guna mencegah over-criminalization.
- Menegaskan bahwa permohonan ini bukan intervensi peradilan, melainkan bentuk perlindungan hak konstitusional.
Dakwaan dan Tuntutan Jaksa
Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys, serta tindak pidana pencucian uang atas uang yang diterima dari Reza Gladys. Kasus ini juga menjerat asistennya, Ismail Marzuki.
Dakwaan tersebut melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU ITE jo UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dan menuntutnya dengan pidana penjara 11 tahun serta denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU telah membacakan replik yang berisi penegasan terhadap tuntutan. Sementara itu, Nikita Mirzani membacakan duplik yang menyatakan bahwa jaksa tidak fokus pada substansi perkara dan justru menyerang pribadinya serta tim kuasa hukum.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun