Menurut penjelasan Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, legalisasi umrah mandiri ini bukan dimaksudkan untuk melemahkan peran travel umrah atau PPIU. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam kerangka Saudi Vision 2030.
Pemerintah Arab Saudi telah membuka sistem penyelenggaraan ibadah dan kunjungan ke Tanah Suci dengan lebih terbuka dan digital, termasuk dengan melegalkan kegiatan umrah mandiri. "Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai Umrah Mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaannya," tegas Selly.
Dukungan Langsung dari Pemerintah Arab Saudi
Komitmen Arab Saudi dalam mempromosikan umrah mandiri sangat nyata. Otoritas Saudi bahkan secara aktif mempromosikan skema ini dengan menggandeng maskapai nasional, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.
Keuntungan langsung bagi jamaah umrah mandiri adalah mereka berpeluang memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari jika bepergian menggunakan maskapai-maskapai tersebut. Menyikapi hal ini, pemerintah Indonesia dituntut untuk bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini.
Dengan disahkannya UU ini, masyarakat Indonesia kini memiliki opsi yang lebih fleksibel dan mandiri dalam melaksanakan ibadah umrah, sejalan dengan perkembangan kebijakan global.
Artikel Terkait
Kemkominfo Ungkap 110 Juta Anak RI di Dunia Maya, Pengawasan Orang Tua Jadi Kunci
ASEAN dan India Pacu Wisata Kapal Pesiar, Rute Baru dan Konektivitas Jadi Fokus
Meikarta Mulai Garap 141.000 Unit Rusun Subsidi, Lahan Dinyatakan Clean and Clear
MNC University Gelar Forum Pelajar SDGs, Siapkan Pemimpin Masa Depan