Kepolisian mengungkap motif di balik perusakan rumah tokoh Nahdlatul Ulama (NU), KH Uye Waryo, di Kampung Arcamanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Tiga orang pelaku telah diamankan, dan satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa itu berawal ketika Kiai Uye menegur para pelaku karena suara knalpot motor yang bising. Bukannya minta maaf, mereka justru marah dan mengikuti Kiai Uye masuk ke dalam rumah. Di sana, mereka merusak sejumlah perabotan milik Kiai Uye.
"Tersangka geber-geber motor, ditegur malah marah dan masuk rumah Abah sampai merusak," kata Kapolsek Cimenyan Kompol Deni Rusnandar, Jumat (21/8).
Deni menjelaskan, salah satu pelaku berinisial R telah ditahan. Ia dijerat Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara.
"Kami sudah menetapkan satu tersangka berinisial R," ujar Deni.