AS Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Presiden ICC dan Jaksa Senior

- Jumat, 21 Agustus 2026 | 07:01 WIB
AS Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Presiden ICC dan Jaksa Senior

Pemerintah Amerika Serikat kembali menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC), kali ini menyasar Presiden ICC, Hakim Tomoko Akane asal Jepang, dan jaksa senior Amady Ba asal Senegal. Langkah ini diambil setelah ICC melanjutkan penyelidikan atas dugaan kejahatan yang dilakukan pihak pendudukan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Sanksi terbaru ini merupakan bagian dari upaya pemerintahan Presiden Donald Trump untuk menghalangi penuntutan terhadap pejabat Israel yang diduga terlibat dalam genosida terhadap rakyat Palestina. Sebelumnya, Washington telah menjatuhkan sanksi serupa terhadap sejumlah pejabat dan hakim ICC, serta organisasi hak asasi manusia yang bekerja sama dengan pengadilan tersebut.

Pembekuan Aset dan Larangan Masuk

Departemen Keuangan AS memasukkan Akane dan Ba ke dalam daftar individu yang dikenai sanksi. Akibatnya, seluruh aset atau kepentingan keuangan mereka di Amerika Serikat atau di bawah yurisdiksi AS dibekukan. Warga dan entitas AS juga dilarang melakukan transaksi keuangan atau komersial dengan mereka. Selain itu, keduanya dilarang memasuki wilayah AS.

Dampak sanksi ini tidak hanya terbatas di dalam negeri AS. Mengingat sistem keuangan global banyak bergantung pada dolar dan perbankan AS, pembatasan ini berpotensi mempersulit akses mereka terhadap layanan keuangan internasional. Dengan kata lain, sanksi tersebut menjangkau jauh melampaui batas teritorial Amerika.

Alasan di Balik Sanksi

Tomoko Akane menjabat sebagai Presiden ICC, sementara Amady Ba adalah jaksa senior yang menangani berkas perkara terkait Israel. Sanksi ini dijatuhkan di tengah meningkatnya ketegangan antara Washington dan ICC, terutama setelah pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyatakan bahwa para pejabat yang terkena sanksi terlibat dalam upaya ICC untuk menyelidiki pejabat dari negara yang tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut. Washington menuduh ICC korup, terpolitisasi, dan melampaui wewenangnya. Pemerintah AS menegaskan bahwa langkah ini bertujuan melindungi kedaulatan Amerika dan mencegah ICC menjalankan yurisdiksi atas warga negara AS atau sekutunya.

ICC Menolak Sanksi

ICC menolak sanksi tersebut dan menyatakan bahwa langkah AS melemahkan supremasi hukum serta mengancam independensi peradilan internasional. Pengadilan menegaskan bahwa tekanan terhadap hakim dan jaksa dalam menjalankan tugasnya merupakan ancaman serius bagi tatanan hukum global. ICC berkomitmen untuk terus bekerja secara independen dan imparsial.

Konfrontasi ini terjadi saat ICC menghadapi tekanan politik yang meningkat, tidak hanya terkait kasus Israel, tetapi juga proses hukum yang sedang berjalan mengenai perang di Ukraina dan Afghanistan.

Reaksi Internasional

Keputusan AS memicu kecaman dari berbagai negara. Jepang, negara asal Hakim Akane, menyatakan penyesalan mendalam. Kementerian Luar Negeri Jepang menyebut keputusan itu “sangat disesalkan” dan menegaskan kembali dukungan Tokyo terhadap ICC. Jepang, yang bergabung dengan Statuta Roma pada 2007, merupakan salah satu penyumbang terbesar anggaran ICC dan konsisten menekankan pentingnya independensi pengadilan.

Belanda, sebagai negara tuan rumah ICC di Den Haag, juga menolak sanksi tersebut. Pemerintah Belanda menegaskan dukungannya terhadap ICC dan kemampuannya menjalankan tugas secara independen. Sikap Belanda sejalan dengan pandangan bahwa independensi peradilan internasional tidak boleh tunduk pada tekanan politik.

Respons ini memperlihatkan perpecahan yang semakin lebar: di satu sisi, Amerika Serikat dan Israel menolak yurisdiksi ICC; di sisi lain, negara-negara anggota Statuta Roma memandang ICC sebagai mekanisme penting untuk mengadili pelaku kejahatan internasional dan menekankan perlunya melindungi independensinya dari campur tangan politik.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.