Dakwaan Heru Anggara Terungkap, Berawal dari Bangkrut Akibat Kripto

- Jumat, 21 Agustus 2026 | 06:45 WIB
Dakwaan Heru Anggara Terungkap, Berawal dari Bangkrut Akibat Kripto

Sidang perdana kasus pembunuhan anak politikus PKS Maman Suherman, MAHM (9), akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu (19/8). Terdakwa, Heru Anggara, menghadapi dakwaan jaksa yang mengungkap serangkaian peristiwa yang berujung pada aksi kriminal tersebut.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Cilegon, Heru didakwa melakukan pencurian yang disertai pembunuhan terhadap korban. Namun, di balik perbuatan keji itu, terungkap bahwa motivasi Heru berawal dari kebangkrutan yang dialaminya akibat investasi kripto yang gagal.

Jaksa memaparkan, pada 2015 Heru mulai mengikuti trading kripto. Kemudian, sekitar tahun 2023, ia memasukkan uang tabungan gajinya ke dalam kripto dengan total Rp 400 juta. Nilai investasinya sempat melonjak hingga Rp 4 miliar pada 2025, bahkan menargetkan Rp 10 miliar. Namun, nasib berkata lain. Nilai kripto tersebut merosot tajam dan seluruh uangnya habis.

"Namun, dalam perjalanannya, nilai kripto semakin merosot dan seluruh uang Terdakwa yang ada di kripto habis," ujar jaksa dalam dakwaannya.

Kebangkrutan itu membuat Heru nekat meminjam uang dari berbagai pihak. Pada Juni dan Agustus 2025, ia meminjam Rp 700 juta dari bank, Rp 72 juta dari koperasi, dan Rp 50 juta dari pinjaman online (pinjol). Seluruh dana tersebut kembali ia gunakan untuk bermain kripto dan saham, namun lagi-lagi mengalami kolaps. Uangnya tersisa hanya Rp 100 ribu.

Tak berhenti di situ, pada November 2025, Heru menjual dan menggadaikan perhiasan serta logam mulia milik istrinya seberat 80 gram dengan nilai Rp 160 juta. Lagi-lagi, uang itu habis untuk kripto.

Kondisi finansial yang semakin terpuruk membuat rumah tangganya goyah. Sekitar Desember 2025, istri Heru meninggalkannya dan pulang ke rumah orang tuanya di Palembang. Peristiwa inilah yang kemudian memicu niat Heru untuk melakukan perbuatan kriminal.

"Karena hal tersebut, sekitar bulan Desember 2025, istri Terdakwa meninggalkan Terdakwa dan pulang ke rumah orang tuanya di Palembang. Karena hal tersebut, Terdakwa memiliki niat untuk melakukan perbuatan kriminal," ungkap jaksa.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.