Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, dalam kasus dugaan gratifikasi. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti penerimaan uang miliaran rupiah yang diduga terkait dengan jabatannya.
Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap bahwa Haniv diduga menerima uang sebesar Rp 700 juta dari sejumlah wajib pajak. Uang tersebut, menurut keterangan penyidik, digunakan untuk mendanai usaha fashion anaknya yang berinisial FP.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pada 2016 Haniv mengirimkan email kepada bawahannya. Dalam email itu, ia meminta dicarikan sponsor untuk fashion show atas nama anaknya. Permintaan tersebut kemudian ditujukan kepada beberapa perusahaan, baik di Jakarta maupun luar Jakarta, yang berstatus sebagai wajib pajak.
"Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Permintaan itu mendapat respons positif dari sejumlah perusahaan. Mereka mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv. Total dana yang terkumpul dari jalur ini mencapai Rp 700 juta, dengan rincian sekitar Rp 400 juta berasal dari perusahaan di Jakarta dan Rp 300 juta dari luar Jakarta.
Selain itu, KPK juga menemukan penerimaan lain yang diterima Haniv selama periode 2013 hingga 2023. Total nilai penerimaan tersebut mencapai Rp 20 miliar, yang diduga berasal dari berbagai perusahaan terkait jabatannya sebagai pejabat pajak.
"Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," imbuh Taufik.
Kasus ini diduga terjadi saat Haniv menjabat sebagai Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Khusus pada 2015-2018. KPK menyebut uang miliaran rupiah itu tidak dapat dijelaskan asal-usulnya oleh yang bersangkutan.
Atas perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. "Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap saudara HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," pungkas Taufik.