KM Mutiara Sentosa 2 Beroperasi 12 Tahun Tanpa Sekoci, DPR Minta Penegakan Aturan

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:48 WIB
KM Mutiara Sentosa 2 Beroperasi 12 Tahun Tanpa Sekoci, DPR Minta Penegakan Aturan

Komisi V DPR menyoroti tidak adanya sekoci penolong di atas kapal KM Mutiara Sentosa 2 yang terbakar di perairan utara Sumenep, Madura, pada 2 Agustus lalu. Dalam rapat dengan Kementerian Perhubungan dan KNKT, Ketua Komisi V DPR Lasarus mencecar pemilik kapal, PT Atosim Lampung Pelayaran, terkait kelalaian yang dinilai membahayakan keselamatan penumpang.

Kapal yang mengangkut ratusan penumpang itu terbakar dan menewaskan lima orang. Sebanyak 236 orang berhasil dievakuasi, termasuk 231 penumpang selamat. Temuan awal KNKT menunjukkan kapal tidak dilengkapi sekoci penolong, padahal berdasarkan rencana keselamatan kapal seharusnya ada dua sekoci.

“Nah di sini berdasarkan Safety and Fire Control Plan di kapal ini harusnya terdapat dua sekoci penolong tapi memang kami menemukan dari interview dengan awak kapal, kami tidak menemukan adanya sekoci tersebut di atas kapal. Jumlah pelampung penolong sebesar 11 unit, jumlah jaket penolong untuk dewasa 792 dan anak-anak 60 buah,” kata Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).

Soerjanto menambahkan, kapal hanya memiliki rakit penolong 37 unit dengan kapasitas tampung sekitar 920 orang, satu rescue boat, dan empat unit Marine Evacuation System berupa tangga peluncur. Padahal, aturan mewajibkan sekoci penolong dengan kapasitas minimal 15 persen dari jumlah penumpang untuk masing-masing sisi kiri dan kanan kapal.

Menanggapi temuan tersebut, Lasarus langsung melontarkan pertanyaan kepada pemilik kapal yang hadir dalam rapat. “Pak Menteri, pemilik kapal Mutiara Sentosa 2 ada datang kah? Pak, saya langsung ke Bapak aja ini. Ini kan temuan dari KNKT tidak ada sekoci yang harusnya ada sekoci 30% di kiri, 30% di kanan. Bapak ada mic situ coba Bapak jawab. Kenapa Bapak tidak pasang sekoci di kapalnya? Jelaskan, Pak,” tegasnya.

Direktur Operasi dan Komersial PT Atosim Lampung Pelayaran, Asep Suparman, berdalih bahwa perusahaannya hanya mendasarkan operasional kapal pada sertifikat yang dimiliki. “Iya, jadi dasar kami mengoperasikan kapal adalah sertifikat, Pak. Jadi di kapal itu adalah SKP-nya, Pak, laik Laut dan SMC-nya, Safety Management Certificate laik laut. Itu saja dasarnya, Pak,” jawab Asep.

Lasarus kemudian mempertanyakan apakah Asep mengetahui aturan kewajiban sekoci di sisi kiri dan kanan kapal. Asep mengaku tidak tahu. “Kami tidak tahu, Pak,” ujarnya. Lasarus pun menyayangkan ketidaktahuan tersebut, apalagi kapal itu telah beroperasi selama belasan tahun. “Sudah 12 tahun di Indonesia dan tidak ada sekoci di atasnya?” tanyanya. “Iya, tapi peralatan yang lain ada, Pak,” jawab Asep.

Lasarus menegaskan bahwa persoalan sekoci menjadi sorotan utama karena berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa. “Saya tidak tanya yang lain. Saya tanya sekoci. Saya tanya sekoci ini. Bapak bawa penumpang kan? Bisa bawa sampai 600 orang, Pak ya? Iya. Betul? Bapak kebayang nggak kalau 600 orang ini ada apa-apa tanpa sekoci yang bisa membantu life jacket yang ada, ini bisa membahayakan nyawa orang. Tapi ndak papa Bapak kan tidak tahu. Dan tidak tahu dan sudah 11 tahun beroperasi. Kok bisa keluar izin kelaikan kapalnya Bapak punya?” ujarnya.

Lasarus juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kapal penumpang. Ia meminta Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi untuk menindak tegas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang tidak kompeten. “Ini Pak Menteri, kapal kita ribuan sih, Pak. Kalau nanya Pak Menteri ya kita pusing Pak Menteri jawabnya mana Pak Menteri tahu. Tapi inilah kondisi di bawah, Pak Menteri, yang harus kita perbaiki. Standar keselamatan. Tadi Pak Menteri sudah menyampaikan, satu korban terlalu banyak. Tanpa sekoci kapal Bapak mau berapa korban yang akan timbul, Pak?” ujarnya.

Ia menggambarkan risiko fatal jika kapal mengalami keadaan darurat di tengah laut tanpa sekoci. “Kalau sampai nanti mereka terseret ke samudra yang ombaknya 12 meter, tak ada kapal pula si Basarnas ini bisa menyelamatkan. Hanya bisa mengirim pesawat lalu diteropong. Di sana posisi orangnya tapi tidak bisa diambil. Cuma lihat-lihat saja kita dari atas nggak bisa diambil, Pak,” katanya.

Lasarus menilai kasus ini menjadi potret buruknya standar keselamatan pelayaran nasional. “Inilah potret dari kondisi kita hari ini. Sudahlah Pak Menteri tegas-tegas saja dah, Pak. Yang tidak berkompeten, KSOP-KSOP Bapak udah Bapak rapiin deh, itu aja bahasa saya udah. Kita dukung seluruh kebijakan Pak Menteri demi keselamatan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia. Seperti tadi saya bilang Pak Menteri biar langit runtuh aturan Bapak tegakkan. Karena kewenangan ada pada Pak Menteri hari ini. Kita berharap kejadian ini tidak berulang,” tuturnya.

Ia juga mengaku memalukan karena pemilik kapal tidak memahami kewajiban dasar keselamatan. “Ini memalukan ini, Pak, menurut saya bahasa saya sampai pemilik kapal aja nggak tahu, Pak. Bawa 600 orang dia tidak menyadari sekoci itu penting untuk keselamatan. Ini bagaimana Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan terhadap seluruh kapal-kapal yang bawa penumpang? Baik, saya tidak ingin mendalami lebih jauh karena tidak mau mengerti, mau pakai bahasa apa saya menanggapi jawaban Bapak yang bilang tidak tahu tadi,” pungkas Lasarus.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags