OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Tetap Kuat Jelang Penarikan SAL Pemerintah

- Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:31 WIB
OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Tetap Kuat Jelang Penarikan SAL Pemerintah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan likuiditas industri perbankan nasional tetap kuat menjelang rencana penarikan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Regulator menilai indikator likuiditas perbankan masih berada jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, meski rasio likuiditas mengalami penurunan pada Juni 2026, kondisi tersebut masih tergolong wajar karena dipengaruhi pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK).

“Sampai dengan Juni 2026, likuiditas perbankan masih cukup ample dengan LCR sebesar 182,75 persen, rasio AL/NCD mencapai 101,92 persen, dan AL/DPK sebesar 23,08 persen yang berada jauh di atas threshold minimal masing-masing,” ujar Dian dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (16/8/2026).

OJK mencatat Liquidity Coverage Ratio (LCR) perbankan mencapai 182,75 persen pada Juni 2026, sedikit menurun dari 186,54 persen pada Mei 2026. Meski turun, angkanya masih jauh melampaui ketentuan minimum sebesar 100 persen.

Sementara itu, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) berada di level 101,92 persen, turun dari 108,20 persen pada bulan sebelumnya, namun tetap berada di atas batas minimum 50 persen.

Adapun rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tercatat 23,08 persen, dibandingkan 24,74 persen pada Mei 2026. Nilai tersebut juga masih jauh lebih tinggi dari ketentuan minimum regulator sebesar 10 persen.

Menurut Dian, penurunan rasio likuiditas mencerminkan fungsi intermediasi perbankan yang berjalan baik dalam mendukung pembiayaan sektor riil dan pertumbuhan ekonomi.

Meski kondisi industri secara agregat dinilai sehat, OJK mengakui distribusi likuiditas pada masing-masing bank dapat berbeda, bergantung pada struktur pendanaan, model bisnis, serta strategi pengelolaan aset dan liabilitas.

“Tantangan likuiditas pada beberapa bank tidak mencerminkan kondisi industri secara keseluruhan. Kami terus memantau secara intensif melalui pendekatan pengawasan berbasis risiko,” kata Dian.

OJK juga meminta perbankan menyiapkan langkah mitigasi untuk mengantisipasi penarikan dana dalam jumlah besar, termasuk dana SAL pemerintah yang ditempatkan di bank-bank Himbara.

Selain isu penarikan dana pemerintah, OJK turut menyoroti meningkatnya persaingan penghimpunan dana melalui kenaikan suku bunga simpanan. Regulator mengingatkan bank agar tidak terjebak dalam perang suku bunga yang dapat mendorong kenaikan biaya dana (cost of fund) secara tidak sehat.

Menurut Dian, besaran biaya dana dipengaruhi oleh strategi pendanaan, komposisi dana, tingkat suku bunga pasar, serta profil jatuh tempo kewajiban masing-masing bank.

“Kami mendorong bank mengedepankan penguatan core deposits dan inovasi produk sehingga persaingan tidak bertumpu pada pemberian suku bunga tinggi. Sejauh ini, kami memandang persaingan perolehan dana masih berjalan normal,” ujarnya.

Dengan indikator likuiditas yang masih berada jauh di atas batas minimum, OJK menilai stabilitas industri perbankan tetap terjaga meski terdapat penyesuaian likuiditas akibat pertumbuhan kredit dan rencana penarikan dana pemerintah.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.