Pemerintah berencana menerapkan layer baru cukai rokok pada tahun ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, kebijakan tersebut masih menunggu pembahasan dengan DPR yang dijadwalkan setelah perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Purbaya mengatakan, pertemuan dengan parlemen akan dilakukan setelah 17 Agustus 2026. "Kalau untuk cukai rokok, kita akan coba terapkan tahun ini setelah saya bicara dengan parlemen. Kita masih belum ketemu, masih belum dapat waktu. Setelah ini, kan, setelah 17 Agustus ini baru kita ketemu DPR parlemen untuk memastikan cukai rokok," ujarnya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027, Jumat (15/8).
Rencana ini, menurut Purbaya, tidak hanya untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga untuk mendorong produk rokok ilegal masuk ke jalur legal. Dengan demikian, pemerintah diharapkan lebih mudah menekan peredaran rokok ilegal.
"Kalau mereka (pelaku usaha rokok legal) tidak dikasih hidup, kan, saya dosa. Tapi kalau saya kasih ruang untuk hidup, terus yang ilegal betulan saya pukul, dosanya nggak banyak-banyak amat lah," jelasnya.
Sebelumnya, rencana penambahan layer cukai rokok sudah disiapkan pemerintah. Kebijakan ini masih menunggu pembahasan bersama DPR, termasuk besaran tarif yang akan diterapkan. Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat memberi ruang bagi rokok ilegal untuk masuk ke jalur legal sekaligus menekan peredarannya.