Kapolda Aceh Turun ke Tengah Massa, Dua Warga yang Diamankan Dibebaskan

- Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:18 WIB
Kapolda Aceh Turun ke Tengah Massa, Dua Warga yang Diamankan Dibebaskan

Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan turun langsung menemui massa aksi peringatan Hari Damai Aceh di sekitar Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (15/8). Ia melewati barisan pasukannya, kemudian berjalan mendekati kerumunan untuk berdialog.

Meski situasi masih tegang, Ruddi mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan perdamaian Aceh. "Kita sama-sama saling menjaga supaya kita ini damai, tenteram, dan juga Aceh maju," ujarnya di hadapan massa.

Dalam dialog yang berlangsung di tengah kerumunan, massa menyampaikan permintaan agar warga yang sebelumnya diamankan aparat segera dilepaskan. Kapolda memenuhi permintaan itu. Sekitar pukul 14.18 WIB, dua warga yang diamankan dibebaskan dan dihadirkan di hadapan massa dengan didampingi langsung oleh Kapolda. Ruddi juga bersalaman dengan sejumlah massa sebagai upaya meredakan ketegangan.

Setelah dua warga tersebut dilepaskan, beberapa warga lainnya yang sebelumnya diamankan turut dibebaskan secara bertahap. Sepanjang aksi, sedikitnya lima warga disebut telah dilepaskan petugas. Dua di antaranya terlihat mengalami luka dengan kepala diperban.

Langkah Kapolda turun langsung ke tengah massa menjadi salah satu upaya meredakan ketegangan setelah aksi sempat diwarnai benturan antara massa dan aparat. Setelah situasi berangsur kondusif, sebagian massa kemudian bergerak menuju Gedung DPRA.

Sekitar pukul 15.13 WIB, Kapolda bersama Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo kembali mendatangi halaman Masjid Raya Baiturrahman. Keduanya menyaksikan bendera bulan bintang yang dipasang massa di kawasan tengah kompleks masjid.

Sampai saat ini, aparat keamanan masih melakukan pengamanan di sejumlah titik, meski beberapa kelompok massa telah berangsur membubarkan diri.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.