Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Lithuania Pelanggar Izin Tinggal

- Jumat, 14 Agustus 2026 | 23:30 WIB
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Lithuania Pelanggar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Lithuania berinisial BR karena melanggar izin tinggal. BR diketahui lahir di Israel dan dijatuhi hukuman cekal selama lima tahun.

"Atas pelanggaran izin tinggal, BR dideportasi dan dikenai cekal selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026," demikian pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui akun Instagram resminya, Jumat (14/8/2026).

BR terbukti menyalahgunakan Visa Kunjungan Bisnis untuk bekerja sebagai content creator berbayar. Ia melakukan pemasaran digital untuk agen perjalanan bernama 'The Bali Dream'.

Penelusuran Berawal dari Media Sosial

Penindakan ini bermula dari informasi di media sosial yang mengaitkan dua mantan anggota militer Israel dengan pengelolaan agen perjalanan di Bali. Keduanya, yang berinisial SG dan AC, telah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025.

Setelah dilakukan verifikasi, pemeriksaan kemudian diarahkan pada 'The Bali Dream'. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa nomor telepon yang digunakan oleh agen tersebut terhubung dengan BR.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.