Arsip Ijazah Jokowi Disebut Hilang, Pengamat Geruduk KPU

- Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:51 WIB
Arsip Ijazah Jokowi Disebut Hilang, Pengamat Geruduk KPU

Polemik dokumen persyaratan pencalonan Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Sejumlah pihak, termasuk peneliti independen Bonatua Silalahi, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti somasi dan meminta kejelasan soal arsip ijazah yang disebut hilang.

Bonatua bersama tokoh publik Marwan Batubara dan sejumlah purnawirawan TNI datang setelah tiga kali melayangkan surat somasi. Mereka mempertanyakan arsip kelengkapan ijazah Jokowi yang digunakan saat pencalonan Pilkada Solo pada 2005 dan 2010. Arsip itu disebut hilang di KPU Solo.

Namun, kedatangan mereka belum membuahkan jawaban yang diharapkan. Menurut Bonatua, pihaknya telah memberikan notifikasi, tetapi hingga kedatangannya ke KPU RI, belum ada kejelasan.

"Kami sudah bersurat dan memberikan notifikasi. Tadi kami datang memastikan, ternyata mereka belum memiliki jawaban. Oleh karena itu, minggu depan kami akan melayangkan gugatan Citizen Lawsuit (CLS)," kata Bonatua dalam tayangan Youtube Sentana TV, dikutip Minggu (9/8/2026).

Bonatua dan rombongan menyiapkan sejumlah tuntutan dalam proses hukum yang akan ditempuh. Salah satunya meminta majelis hakim memerintahkan KPU melakukan pencarian resmi terhadap arsip berkas ijazah tahun 2005 dan 2010 yang dinyatakan hilang. Pencarian ini dinilai penting untuk memperoleh kejelasan keberadaan dokumen yang dipersoalkan.

Selain itu, mereka meminta seluruh arsip pencalonan periode 2005 hingga 2019 diserahkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk diautentikasi bersama dokumen aslinya. Tidak berhenti di situ, mereka juga menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji keabsahan produk hukum terkait pencalonan.

Langkah hukum ini mendapat dukungan dari Marwan Batubara. Pengamat politik dan tokoh publik itu menilai persoalan yang berkembang perlu dibuktikan di pengadilan agar tidak berhenti sebagai polemik di ruang publik.

"Kami tidak mau persoalan ini berhenti tanpa ada pembuktian di sidang pengadilan. Ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga persoalan keterbukaan dan etika politik bagi masa depan bangsa," ujar Marwan.

Senada dengan Marwan, Laksma (Purn) Mur Aladin mengatakan keterlibatannya bersama para purnawirawan TNI lainnya untuk mengawal proses hukum melalui jalur konstitusional. Mereka ingin memastikan setiap tahapan peradilan berlangsung transparan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags