Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kembali memanaskan polemik riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menawarkan hadiah Rp100 juta bagi siapa saja yang mampu menunjukkan ijazah asli SMA atau sederajat milik Gibran.
Sayembara itu diumumkan Denny melalui akun media sosial X pribadinya, Minggu (9/8/2026). Ia mengaitkan tawaran tersebut dengan sikap politiknya terhadap Gibran. "Jika Mas Wapres bisa menunjukkan ijazah asli SMA/sederajat, saya berhenti meminta Gibran mundur," tulisnya.
Sebaliknya, jika Gibran tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, Denny menilai ia seharusnya bersedia mundur dari jabatan Wakil Presiden. "Sebaliknya, jika Mas Wapres tidak bisa tunjukkan, Gibran wajib legowo mundur," ujarnya.
Tidak hanya itu, Denny juga menjanjikan uang tunai kepada pihak yang berhasil menunjukkan dokumen yang dimaksud. "Siapapun yang bisa menunjukkan ijazah asli SMA/sederajat Mas Gibran, akan saya beri hadiah 100 juta Rupiah," katanya.
Riwayat Pendidikan Gibran
Pernyataan tersebut kembali membuka perdebatan panjang mengenai latar belakang pendidikan Gibran yang sempat menjadi sorotan publik. Pendidikan menengahnya ditempuh di luar negeri, yaitu di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002 hingga 2004. Setelah itu, ia melanjutkan ke UTS Insearch di Sydney, Australia, pada 2004 hingga 2007.
Data riwayat pendidikan itu juga pernah muncul dalam pemberitaan terkait pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Perdebatan kemudian berkembang pada status dan kesetaraan pendidikan tersebut dengan jenjang SMA atau sederajat di Indonesia. Sebagian pihak mempertanyakan apakah dokumen yang dimiliki Gibran memenuhi persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, pendukung Gibran menilai persoalan ini harus dilihat berdasarkan dokumen dan pengakuan lembaga yang berwenang, bukan asumsi yang beredar di media sosial. Polemik itu juga sempat menyeret nama UTS Insearch, yang menjadi sorotan terkait posisi dan fungsi pendidikannya dalam konteks persyaratan pendidikan di Indonesia.
Gugatan Hukum Sebelumnya
Isu ini pernah berujung pada persoalan hukum. Pada 2025, seorang warga bernama Subhan mengajukan gugatan perdata terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Penggugat menilai latar belakang pendidikan Gibran di luar negeri tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam aturan pencalonan. Perkara tersebut sempat menjalani beberapa agenda persidangan, namun pada Desember 2025, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut setelah menerima eksepsi dari pihak tergugat.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat saat itu menjelaskan bahwa substansi gugatan berkaitan dengan keputusan KPU, sehingga masuk dalam ranah sengketa yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Majelis hakim menyatakan perkara tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan negeri.
Putusan itu tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa ijazah Gibran palsu atau tidak sah. Meski begitu, perdebatan mengenai riwayat pendidikan Gibran terus muncul di ruang publik, dan pernyataan terbaru Denny Indrayana kembali memanaskannya.
Denny tidak hanya mempertanyakan keberadaan dokumen tersebut, tetapi juga menjadikan penunjukan ijazah asli sebagai dasar tuntutan politiknya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa polemik ijazah Gibran belum sepenuhnya hilang, meski telah melewati proses hukum.
Namun, persoalan keaslian, status, dan kesetaraan ijazah perlu dibedakan dengan persoalan politik mengenai jabatan Wakil Presiden. Keabsahan dokumen pendidikan merupakan persoalan faktual dan administratif yang dapat diverifikasi melalui dokumen serta keterangan lembaga berwenang. Sementara itu, pemberhentian atau pengunduran diri seorang Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri dan tidak otomatis terjadi hanya karena adanya pernyataan atau sayembara di ruang publik.
Artikel Terkait
Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Digugat ke PTUN
Denny Indrayana Siapkan Hadiah Rp100 Juta bagi yang Bisa Tunjukkan Ijazah SMA Gibran
Safari Politik Jokowi Dinilai untuk Amankan Jalan Gibran Menuju Kursi Presiden
Dokter Tifa Bantah Tuduhan Pengecut, Sebut Hijrah untuk Perjuangan Baru