Satreskrim Polres Bulukumba masih mendalami laporan dugaan penyimpanan dan peredaran rokok tanpa pita cukai di Desa Salassae, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Penggeledahan di sebuah rumah warga telah dilakukan, namun tidak ditemukan rokok ilegal maupun barang terlarang lainnya.
Rumah yang digeledah berada di Dusun Batu Hulang, sekitar 30 kilometer dari pusat Kota Bulukumba. Lokasi itu sebelumnya dilaporkan diduga menjadi tempat penyimpanan bahan baku atau produk rokok ilegal.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Muhammad Imran membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, dia meluruskan informasi yang sempat beredar di tengah masyarakat mengenai penyitaan puluhan koli rokok ilegal.
“Tidak ada barang bukti yang kami amankan dari lokasi. Namun, penyidik telah memanggil pemilik rumah untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait laporan masyarakat mengenai dugaan rokok ilegal ini,” ujar AKP Andi Imran, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Andi Imran, proses penyelidikan belum dihentikan. Polisi masih mengumpulkan informasi dan meminta keterangan pihak terkait untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas penyimpanan maupun peredaran rokok tanpa pita cukai di lokasi tersebut.
LKKN Minta Rantai Peredaran Diusut
Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Bulukumba turut mendapat perhatian Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN). Lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan lokasi, tetapi menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Ketua Umum DPP LKKN Baharuddin mengatakan peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Karena itu, dia meminta proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.
“Peredaran rokok ilegal jelas menggerus penerimaan negara. Kami meminta kepolisian mengusut tuntas seluruh rantai distribusinya tanpa tebang pilih,” kata Baharuddin.
Dia meminta penelusuran tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga menyimpan rokok ilegal. Menurutnya, apabila aktivitas tersebut terbukti, aparat perlu mengusut seluruh mata rantai mulai dari produsen, penyimpan, pengangkut hingga penjual.
Baharuddin juga mengingatkan adanya ketentuan pidana bagi pihak yang mengedarkan rokok tanpa pita cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sementara itu, Polres Bulukumba menyatakan masih melakukan pendalaman dan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik setelah rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.
Artikel Terkait
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar
Polda NTT Sita 185.420 Batang Rokok Ilegal dari Empat Kabupaten
Bea Cukai Bogor Sita 6 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Dirugikan Rp 4,5 Miliar
Polda Banten Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Baros, Tiga Orang Diamankan