Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan dua regulasi baru yang mengatur skema tarif bea masuk preferensi dalam kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Kedua aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/2026 dan PMK Nomor 61/2026.
PMK 60/2026 diterbitkan untuk menata ulang struktur tarif bea masuk bagi barang impor asal Jepang, seiring dengan rampungnya revisi protokol IJEPA. Regulasi ini menjadi dasar hukum penetapan tarif setelah Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Indonesia dan Jepang mengenai Kemitraan Ekonomi diundangkan.
Dalam pertimbangan PMK 60/2026 disebutkan, aturan sebelumnya belum mencakup perluasan komitmen akses pasar yang disepakati dalam perjanjian terbaru. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Rincian tarif preferensi berdasarkan jenis komoditas dan tahun pengenaan tercantum dalam Lampiran A PMK 60/2026. Sejumlah pos tarif barang bahkan dibebaskan hingga 0 persen.
Selain mengatur daftar tarif, PMK 60/2026 juga menetapkan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ) untuk komoditas impor tertentu dari Jepang. Kuota tahunan yang diberikan maksimal 8.500 ton per tahun. Untuk volume impor yang masih di bawah atau sesuai batas kuota, berlaku tarif in-kuota sebesar Rp450 per kilogram. Namun, jika volume impor telah melampaui kuota, barang akan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (most favoured nation).
PMK 60/2026 juga memberikan fasilitas bea masuk User Specific Duty Free Scheme (USDFS) IJEPA sebesar 0 persen untuk impor bahan baku industri asal Jepang. Fasilitas ini diberikan khusus kepada badan usaha berbadan hukum di Indonesia yang bergerak sebagai industri pengguna bahan baku.
Petunjuk Teknis USDFS
Untuk menjamin kepastian hukum, petunjuk teknis dan tata cara pemungutan bea masuk USDFS diatur lebih lanjut dalam PMK 61/2026. Regulasi ini mengelompokkan user penerima fasilitas ke dalam tiga kategori: industri penggerak, steel service center, dan industri pendukung.
Importir yang tergolong sebagai user dapat menikmati pembebasan bea masuk USDFS IJEPA setelah mengantongi Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI-USDFS IJEPA) sesuai regulasi Kementerian Perindustrian. Selanjutnya, Menteri Keuangan akan menerbitkan Surat Keputusan mengenai penetapan pengenaan tarif bea masuk USDFS IJEPA bagi user tersebut.
Artikel Terkait
Menkeu Tinjau PSO Bea Cukai Kupang, Perkuat Pengawasan Laut di Perbatasan Timur
Menkeu Kerahkan LPDP untuk Riset Pemulihan Ekosistem Laut Terdampak Tumpahan Minyak Montara
Pemerintah Pusat Siapkan Bantuan Rp20,5 Triliun untuk 490 Daerah
Pemerintah Siap Lunasi Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun dari APBN