Polsek Neglasari Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal, Amankan 1.785 Butir

- Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:35 WIB
Polsek Neglasari Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal, Amankan 1.785 Butir

Polsek Neglasari membongkar peredaran obat keras ilegal di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Seorang pengedar berinisial AF (26) ditangkap dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (6/8) malam.

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi mengapresiasi respons cepat personel dalam mengungkap peredaran obat keras ini. Menurutnya, pemberantasan peredaran obat keras penting karena berpotensi membahayakan generasi muda.

"Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," ucap Eko kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

Eko mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dan pengawasan tenaga medis. Dia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan ke petugas jika mendapati adanya aktivitas peredaran obat keras lainnya.

"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan bersama," tutur Eko.

Pengungkapan ini berawal dari informasi tentang dugaan transaksi obat keras daftar G di area parkiran Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari. Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas'adi menyampaikan, Kanit Reskrim Polsek Neglasari AKP M Siagian bersama anggota opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi. Di sana, petugas menemukan seorang pria, AF, yang sedang berada di area parkiran dan langsung diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 750 butir obat jenis Tramadol yang disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam. Kemudian, dari pengembangan, AF mengaku masih menyimpan obat keras lainnya di tempat tinggalnya. Saat didatangi, petugas menemukan 1.035 butir obat jenis Hexymer.

"Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan mencapai 1.785 butir, terdiri dari 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer. Kami juga menyita satu unit ponsel Realme C75X serta sebuah tas selempang yang digunakan untuk menyimpan obat," ujarnya.

AF kemudian dibawa ke Polsek Neglasari bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan Pasal 435 atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut," ungkap Imron.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags