Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dinilai perlu berganti nama. Advokat Juniver Girsang mengusulkan nomenklatur RUU tersebut diubah menjadi RUU Pemulihan Aset Tindak Pidana atau RUU Pengembalian Aset Tindak Pidana.
Juniver menilai istilah pemulihan aset lebih sesuai dengan ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), khususnya Pasal 51 dan Pasal 54 yang mengatur mengenai asset recovery.
“Nomenklatur yang kami usulkan Undang-Undang Pemulihan Aset Tindak Pidana atau Undang-Undang Pengembalian Aset Tindak Pidana,” kata Juniver dalam RDPU bersama Komisi III DPR, Senin (3/8).
Menurut dia, penggunaan istilah “perampasan aset” juga berpotensi menimbulkan kesan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum proses hukum selesai.
“Tapi saya melihat orang terlalu tertarik dengan perampasan aset, tetapi bahasa perampasan aset sepertinya merampas itu kurang elok kedengerannya,” ujarnya.
“Karena itu kami usulkan perampasan aset lebih tepat diganti nomenklatur undang-undang pemulihan aset tindak pidana atau pengembalian aset tindak pidana,” lanjut dia.
Ruang Lingkup Penyitaan
Selain mengusulkan perubahan nomenklatur, Juniver meminta ruang lingkup aset yang dapat disita diperjelas. Dia menyoroti ketentuan aset bernilai minimal Rp 100 juta yang berkaitan dengan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun atau lebih.
Juniver mengusulkan agar ruang lingkupnya diklasifikasikan pada sejumlah tindak pidana, seperti korupsi, pelanggaran HAM berat, terorisme, narkotika, penyelundupan, lingkungan hidup, kehutanan, kepabeanan, cukai, perpajakan, senjata api dan bahan peledak tertentu, serta perdagangan orang.
Dia juga mengusulkan penyitaan aset tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan tetap membutuhkan izin pengadilan negeri setempat.
“Ini juga, jadi tidak serta-merta disita, tetapi harus tetap ada izin. Ya, ada izin (pengadilan negeri) dulu,” kata Juniver.
Pengecualian Aset yang Disita
Juniver turut mengusulkan pengecualian terhadap aset yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum pemilik aset dan keluarganya.
Di antaranya satu-satunya tempat tinggal, peralatan kerja untuk mata pencaharian sehari-hari, serta dana yang diperlukan untuk biaya hidup dan pendidikan.
“Di Pasal 6, penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan oleh penyidik kecuali terhadap benda yang sesuai batas kewajaran diperlukan pemenuhan kebutuhan hidup minimum orang yang memiliki atau penguasaan aset beserta keluarganya,” ujar Juniver.
“Meliputi antara lain satu-satunya tempat tinggal yang ditempati sendiri, peralatan kerja yang digunakan untuk mata pencaharian sehari-hari, dana yang secara nyata diperlukan untuk biaya hidup dan pendidikan,” tambahnya.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset jangan mematikan sumber keuangan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga terdakwa.
“Kemudian ditambah satu ayat baru di dalam Pasal 15 mengenai pengecualian penyitaan terhadap aset tertentu untuk pemenuhan kebutuhan,” ucap Juniver.
“Nah, jadi jangan kita matikan dia,” tambahnya.
Artikel Terkait
Advokat Usul Ganti Nama RUU Perampasan Aset Jadi Pemulihan Aset
Pengamat Ingatkan Publik Awasi Pembahasan RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR Jaring Masukan RUU Perampasan Aset Lewat Reses di Tiga Provinsi
Komisi III DPR Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset di Tiga Provinsi