Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, memeras bawahannya dan pihak swasta hingga Rp1,98 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk keperluan pribadi dan mengurus perkara korupsi yang menjeratnya di KPK.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pemerasan dilakukan melalui orang kepercayaan bupati, Mohamad Haris alias Gus Haris. Gus Haris mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah dan rekanan swasta atas perintah Anom.
"Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).
Dari jumlah tersebut, sebagian uang diduga digunakan untuk mengurus perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dihadapi Anom di KPK. Gus Haris kemudian menghubungi Lilik Budi Suprianto, ayah dari oknum staf administrasi KPK berinisial DIS.
"Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang, di mana LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar," ucap Taufik.
Pada pertemuan kedua, ketiganya sepakat menyiapkan uang agar perkara Anom selesai. Dari uang yang terkumpul, Gus Haris akhirnya memberikan Rp1,2 miliar kepada Lilik.
"Dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS," tuturnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 21 orang, dan 14 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kemudian berdasarkan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah tahun 2025-2026," ujar Taufik.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro; orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris; staf administrasi KPK Setya Budi Dias; dan ayah Dias, Lilik Budi Suprianto.
Anom bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Lilik bersama Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang yang sama juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Artikel Terkait
KPK Sita Rp2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
KPK Ungkap Pemerasan Bupati Pemalang, Uang Miliaran untuk Urus Perkara
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Pemerasan, Uang Setoran Dipakai Bayar Oknum KPK
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Pemerasan, Uang Rp 1,98 Miliar Diduga untuk Mengurus Perkara