KPK Kembali Tahan Anggota DPRD Jatim dalam Pengembangan Kasus Dana Hibah Pokmas

- Selasa, 28 Juli 2026 | 23:12 WIB
KPK Kembali Tahan Anggota DPRD Jatim dalam Pengembangan Kasus Dana Hibah Pokmas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Tersangka tersebut adalah Moch. Mahrus, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029.

Mahrus keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/7) sekitar pukul 17.25 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol. Ia tidak memberikan keterangan dan langsung digiring petugas menuju mobil tahanan.

Dalam konstruksi perkara, Mahrus diduga berperan sebagai pihak swasta yang menjadi pemberi suap dalam pengurusan dana hibah Pokmas. Ia merupakan tersangka dari klaster kedua. Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lain dari klaster yang sama, yakni Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan. Dengan demikian, total empat tersangka dari klaster kedua telah ditahan.

Kasus dana hibah Pokmas Jatim merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak pada Desember 2022. Dalam pengembangannya, pada 10 Oktober 2025 KPK menetapkan total 21 tersangka yang terbagi ke dalam tiga klaster, terdiri atas empat penerima suap dan 17 pemberi suap.

Klaster pertama mencakup kelompok pemberi suap yang aliran dananya bermuara kepada mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Klaster kedua adalah kelompok pemberi suap yang menyetorkan 'ijon' kepada salah satu mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad beserta stafnya Bagus Wahyudiono. Klaster ketiga mencakup aliran suap kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim lainnya, Achmad Iskandar.

KPK menduga praktik korupsi dilakukan melalui mekanisme ijon dalam pengurusan dana hibah Pokmas. Para pengusul hibah diduga diwajibkan menyerahkan commitment fee sebesar 15 hingga 20 persen dari nilai dana hibah yang diterima melalui para koordinator lapangan sebelum anggaran dapat dicairkan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags