Polda Metro Jaya mengungkap motif sopir Toyota Alphard yang viral setelah menerobos lampu merah di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Pengemudi ternyata menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari aturan ganjil genap.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pengemudi telah dimintai klarifikasi pada Jumat (24/7). Dari pemeriksaan itu diketahui pelat nomor palsu dipasang agar kendaraan bisa melintas saat pemberlakuan ganjil genap. “Hindari ganjil-genap,” kata Ojo kepada wartawan, Minggu (26/7).
Mobil yang digunakan adalah Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi asli B 97 ELI. Namun saat kejadian, kendaraan tersebut menggunakan pelat D 1828 XHQ yang merupakan nomor registrasi milik Daihatsu Grand Max. Selain pelat palsu, pengemudi juga terbukti menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, tepatnya di sekitar Bundaran HI arah utara pada Rabu (22/7) sekitar pukul 12.13 WIB.
Atas pelanggaran tersebut, polisi menyita pelat nomor palsu dan menilang pengemudi dengan dua pasal. Pertama, Pasal 287 ayat (2) UU Lalu Lintas karena menerobos lampu merah dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan. Kedua, Pasal 280 UU Lalu Lintas terkait penggunaan tanda nomor kendaraan yang tidak ditetapkan Polri dengan ancaman hukuman serupa.
Perselisihan dengan Sekuriti Berakhir Damai
Insiden perselisihan antara sekuriti proyek Stasiun MRT Bundaran HI, Fiktor Harefa, dengan sopir Alphard sempat viral setelah mobil tersebut diduga menerobos lampu merah di pelican crossing depan Halte Bundaran HI pada Rabu (22/7). Sekuriti yang sedang membantu penyeberangan menepuk bodi mobil hingga terjadi adu mulut.
Kasus itu kemudian dimediasi di Polsek Metro Menteng dan berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan serta saling memaafkan.
Belakangan, diketahui sopir dan penumpang mobil itu ternyata merupakan anggota Polda Jabar, yakni Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW. Ketiganya diperiksa oleh Propam Polda Jabar dan diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Mereka akan menjalani proses sidang kode etik dan selanjutnya ditempatkan di tempat khusus (patsus) setelah rangkaian pemeriksaan selesai. Polda Jabar pun meminta maaf atas insiden tersebut.
Artikel Terkait
Polda Metro Selidiki Kematian Pria yang Diduga Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Polisi Dalami Pelat Nomor Palsu Alphard yang Terobos Lampu Merah di Bundaran HI
Kasus Hanania Travel: Polisi Tetapkan Istri Pemilik sebagai Tersangka, Kerugian Capai Rp 94 Miliar
Polda Metro Jaya Dalami Dua Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Hotman Paris