Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merotasi delapan kepala kejaksaan tinggi (kajati) di lingkungan Kejaksaan Agung. Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 831 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 22 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan rotasi merupakan hal biasa untuk pembinaan karier dan peningkatan kinerja institusi. "Benar, ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat publik, terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum," ujarnya, Rabu (22/7/2026).
Sejumlah nama baru mengisi posisi kajati di berbagai daerah. Teuku Rahmatsyah, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, kini dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Aceh. Sementara itu, posisi Kajati Lampung yang ditinggalkan Danang Suryo Wibowo diisi oleh Taufan Zakaria.
Berikut daftar lengkap mutasi delapan kajati: Sri Kuncoro menjabat Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta; Chatarina Muliana menjabat Kajati Kalimantan Timur; Teuku Rahmatsyah menjabat Kajati Aceh; Sukarman Sumarinton menjabat Kajati Kalimantan Selatan; Herry Hermanus Horo menjabat Kajati Banten; Taufan Zakaria menjabat Kajati Lampung; Transiswara Adhi menjabat Kajati Kepulauan Riau; dan Muhammad Syarifuddin menjabat Kajati Sulawesi Selatan.
Artikel Terkait
Mantan Jampidsus Ajukan Praperadilan Kedua ke PN Jaksel
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Jilid II, Kejagung Jadi Termohon
Kejagung Periksa Pihak Perbankan dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus
Kejagung Tetapkan Dua Pejabat sebagai Tersangka Korupsi Transfer Pricing TPL